TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Dewan Pers menyampaikan pernyataan sikap terkait penangkapan sejumlah jurnalis Indonesia oleh Angkatan Laut Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 tentang Penangkapan Jurnalis Indonesia yang diterbitkan pada 19 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut Angkatan Laut Israel mencegat dan menangkap rombongan kru serta awak kapal Global Sumud Flotila 2.0, koalisi masyarakat sipil internasional yang berupaya mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, pada Senin (18/5/2026) kemarin.
Di dalam rombongan tersebut terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Marmaris pada Kamis (14/5/2026) dengan total 54 kapal yang membawa awak dari sekitar 70 negara serta bantuan makanan dan obat-obatan.
Menurut Komaruddin, armada tersebut memasuki perairan internasional dan berada sekitar 310 mil laut dari Gaza saat dilakukan pencegatan oleh militer Israel.
” Kami telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan informasi terkait penangkapan jurnalis Indonesia tersebut. Informasi itu disebut telah terkonfirmasi pada Senin malam waktu Jakarta,”tuturnya
Oleh karena itu, Dewan Pers menyampaikan dua poin sikap resmi.
Pertama, Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza.
Kedua, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel, termasuk membantu proses pemulangan mereka ke Indonesia.
“Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)





Tinggalkan Balasan