TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada Minggu (31/5/2026), Lapas Kelas IIA Jambi menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE kepada enam orang narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Kegiatan yang berlangsung di Aula DW Lapas Kelas IIA Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali. Turut mendampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Pebri Irwansyah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Riko Hamdan, Kepala Sub Seksi Registrasi Doddy Syukma R., Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), serta tiga orang pegawai Lapas Kelas IIA Jambi.

Baca juga:  Di Demo Masyarakat Soal Pelanggaran Kampanye HAR, Bawaslu Janji Selesaikan dalam 2 Hari

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial secara lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan hasil dari proses pembinaan yang dijalani secara konsisten oleh warga binaan.