TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625, Selasa (2/6/2026), terasa berbeda.

Pasalnya, ditengah berjalannya rapat paripurna di dalam Gedung Swarna Bhumi DPRD Kota Jambi, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah menggelar aksi unjuk rasa di luar gedung.

Didalam gedung turut hadir sejumlah pejabat penting tingkat nasional dan daerah, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jambi Al Haris, Wali Kota Jambi Maulana, serta Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.

Sementara itu, di luar gedung rapat, puluhan warga menyampaikan aspirasi terkait persoalan Zona Merah yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Dengan membawa poster, spanduk, galon, kaleng, hingga replika pocong, massa menuntut kejelasan terhadap nasib ribuan bidang tanah yang terblokir akibat klaim aset Pertamina.

Aksi yang merupakan kali keempat tersebut menyoroti sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak status Zona Merah. Warga menilai kondisi tersebut telah menghambat berbagai urusan administrasi pertanahan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik lahan.

Baca juga:  Calon Bupati Lahat 2024-2029, Bursah Zarnubi Targetkan Pembukaan Lapangan Kerja Yang di Isi 25.000 Tenaga Kerja Terampil

Dalam orasinya, salah seorang perwakilan warga, Endang Kuswardani, mempertanyakan perkembangan kerja Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi yang sebelumnya dibentuk untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami belum mendapatkan titik terang sudah sejauh mana aspirasi kami yang beberapa waktu lalu dijanjikan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Endang, masyarakat berharap pansus tidak hanya berhenti pada tahap pembentukan, tetapi benar-benar menghadirkan solusi yang dapat dirasakan warga terdampak.

Sebelum suara orasi massa aksi menggema dari luar, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly telah menampilkan tayangan video mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan DPRD Kota Jambi dalam mengawal persoalan Zona Merah.

Dalam tayangan tersebut diperlihatkan kunjungan Ketua DPRD Kota Jambi bersama Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Maret 2026 lalu. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan konsultasi terkait penyelesaian persoalan yang menyangkut ribuan bidang tanah warga.

Usai menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD, massa aksi kemudian diajak berdialog oleh Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin di depan Kantor Wali Kota Jambi. Pemindahan lokasi dialog dilakukan agar jalannya rapat paripurna tetap berlangsung kondusif.

Baca juga:  KOMANDO Jambi Akan Laporkan Pemberi Suap Ketok Palu APBD 2017 ke KPK dan Dewas KPK

“Kita bergeser ke kantor wali kota karena rapat masih berlangsung, supaya kita bisa berdialog dengan baik,” kata Muhili.

Dialog tersebut menghasilkan kesepakatan penting. DPRD Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan masyarakat sepakat mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia terkait persoalan tumpang tindih aset yang menyebabkan ribuan bidang tanah warga berstatus terblokir.

Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah itu dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak dan tersebar di sejumlah wilayah Kota Jambi dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 300 hektare.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali yang secara langsung datang menemui warga usai rapat.

Melalui surat itu, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah penyelesaian yang konkret, termasuk mencabut pemblokiran terhadap bidang tanah masyarakat yang selama ini terdampak sengketa aset.

Baca juga:  KPU RI Harap Tidak Ada PSU di Jambi Terkait 6 Gugatan PHPU ke MK

Permasalahan Zona Merah sendiri bermula dari hasil overlay antara peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah. Hasil pemetaan tersebut menunjukkan adanya indikasi sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara.

Akibatnya, status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas dan berdampak langsung terhadap berbagai urusan administrasi pertanahan yang tidak dapat diproses.

Adapun sebaran bidang tanah yang masuk dalam klaim tersebut berada di sejumlah wilayah Kota Jambi, yakni Simpang III Sipin sekitar 74 bidang, Mayang Mangurai 64 bidang, Kenali Asam 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah 1.314 bidang, Kenali Asam Atas 645 bidang, Paal Lima 918 bidang, dan Suka Karya 648 bidang.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi. Di balik ribuan sertifikat yang terblokir, terdapat harapan, kepastian hukum, dan masa depan keluarga yang hingga kini masih menunggu penyelesaian dari negara. (AAS)