“Untuk negara termasuk BUMN, kami siap melakukan pendampingan hukum,” ujar Kajari Payakumbuh.
Selain pendampingan hukum (legal assistance), Kejari Payakumbuh juga menegaskan kesiapannya dalam memberikan pertimbangan hukum (legal considerations), pendapat hukum (legal opinion), serta melakukan audit hukum (legal audit) kepada BUMN, khususnya PTPN IV Regional IV.
“Sebagai jaksa pengacara negara, kami turut berperan dalam menyelamatkan maupun memulihkan kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah,” tegas Ulil Azmi.
Melalui sinergi tersebut, PTPN IV Regional IV Jambi-Sumbar berharap hubungan kelembagaan dengan Kejari Payakumbuh dapat terus terjalin dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)





Tinggalkan Balasan