TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan di Jakarta.

Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi dipimpin Ketua Bapemperda Abunjani dan diikuti sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni H. Yahya, Pinto Jayanegara, Afuan Yuza, Izhar Majid, Ahmad Jahfar, Eka Marlina, Yuli Yuliarti, Rucita Arfanisa, dan Rusli Kamal Siregar.

Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda memperoleh penjelasan langsung dari jajaran Direktorat Jenderal KSDAE mengenai berbagai aspek pengelolaan Tahura, mulai dari penataan blok kawasan, kemitraan konservasi, rehabilitasi kawasan, jasa lingkungan, perdagangan karbon, hingga peluang kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi.

Baca juga:  Ketua DPRD Provinsi Jambi Dukung Perjuangan Warga Tolak Zona Merah

Direktorat Jenderal KSDAE menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang tengah menyusun Ranperda Pengelolaan Tahura. Menurut Kementerian Kehutanan, hingga saat ini masih relatif sedikit daerah yang memiliki inisiatif menyusun regulasi khusus mengenai pengelolaan Tahura.

Dalam diskusi tersebut juga dipaparkan kondisi pengelolaan tiga Tahura di Provinsi Jambi, yakni Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam, dan Taman Hutan Raya Bukit Sari.

Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dievaluasi secara berkala melalui instrumen Management Effectiveness Tracking Tool (METT) sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola kawasan konservasi.

Selain membahas aspek konservasi, konsultasi juga menyoroti peluang pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, rehabilitasi kawasan, serta skema kerja sama yang dapat mendukung keberlanjutan pengelolaan Tahura tanpa mengurangi fungsi konservasi kawasan.

Baca juga:  Hendra Bongsu Kecam Penolakan Pembangunan Gereja di Kota Jambi : Rusak Harmoni Antar Umat Beragama

Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menilai konsultasi ini penting untuk memastikan Ranperda yang sedang disusun memiliki keselarasan dengan regulasi nasional sekaligus mampu menjawab kebutuhan pengelolaan kawasan konservasi di daerah secara berkelanjutan.

Hasil konsultasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Jambi bersama para tenaga ahli dan pemangku kepentingan terkait.

Melalui Ranperda ini, DPRD Provinsi Jambi berharap pengelolaan Tahura di masa mendatang dapat semakin efektif, menjaga fungsi konservasi, meningkatkan keterlibatan masyarakat di sekitar kawasan, serta membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan dan pengembangan ekonomi berbasis kelestarian sumber daya alam. (*)