Oleh: M. Farrel Gunawan

TANYAFAKTA.CO Lebih dari dua dekade setelah Reformasi 1998, desentralisasi dan otonomi daerah masih dipandang sebagai salah satu capaian politik paling penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Kebijakan ini lahir sebagai respons atas watak pemerintahan Orde Baru yang sangat sentralistik, di mana pengambilan keputusan, distribusi sumber daya, dan arah pembangunan terkonsentrasi di Jakarta. Daerah, terutama di luar Pulau Jawa, kerap menjadi objek eksploitasi ekonomi tanpa memiliki ruang yang memadai untuk menentukan nasibnya sendiri.

Dalam kerangka teoretis, desentralisasi diharapkan menjadi instrumen untuk mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada masyarakat, memperbaiki tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan memperluas partisipasi politik warga. Melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung dan pemilihan anggota DPRD, rakyat diberikan hak untuk memilih pemimpinnya sendiri dan terlibat secara lebih aktif dalam proses politik di tingkat lokal.

Namun, realitas empiris menunjukkan bahwa desentralisasi tidak selalu menghasilkan demokrasi yang substantif. Prosedur demokrasi memang berjalan secara rutin dan damai, tetapi kualitas pemerintahan daerah dan kesejahteraan masyarakat tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Demokrasi lokal justru menghadapi fenomena yang dapat disebut sebagai pendangkalan makna, yaitu kondisi ketika demokrasi hanya berhenti pada aspek prosedural dan kehilangan substansi utamanya sebagai sarana mewujudkan kepentingan publik.

Kondisi ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai “desentralisasi setengah hati”. Secara formal, institusi demokrasi di daerah telah dibangun melalui pemilu, partai politik, dan pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis. Akan tetapi, dalam praktiknya, banyak aktor politik masih mereproduksi pola kekuasaan yang bersifat predatorik dan transaksional.

Baca juga:  Alarm Serius Lonjakan Stunting di Provinsi Jambi 

Salah satu penyebab utama pendangkalan demokrasi lokal adalah menguatnya praktik patronase dan klientalisme. Penelitian Edward Aspinall dan Mada Sukmajati (2015) menunjukkan bahwa kompetisi politik di Indonesia telah mengalami pergeseran dari pertarungan gagasan dan ideologi menjadi arena transaksi materiil secara langsung. Politik uang, pemberian fasilitas tertentu kepada kelompok masyarakat, hingga distribusi jabatan birokrasi dan proyek pemerintahan menjadi instrumen utama untuk memperoleh dukungan politik.

Hubungan patronase tersebut menciptakan lingkaran setan politik berbiaya tinggi (high-cost politics). Kandidat kepala daerah maupun anggota legislatif harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk memenangkan kontestasi elektoral. Keterbatasan modal pribadi mendorong mereka membangun aliansi dengan para pemodal informal, mulai dari pelaku usaha perkebunan dan pertambangan hingga kontraktor daerah.

Konsekuensinya, ketika berhasil menduduki jabatan publik, orientasi utama para pemenang pemilu bukan lagi merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, melainkan mengembalikan modal politik kepada para penyandang dana.

Bentuknya dapat berupa pelonggaran regulasi, pemberian izin konsesi, hingga pengaturan proyek-proyek pemerintah daerah. Dalam situasi demikian, demokrasi kehilangan orientasi dasarnya sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Di sisi lain, demokrasi lokal juga dihadapkan pada fenomena menguatnya dinasti politik. Sirkulasi kekuasaan yang seharusnya berlangsung secara terbuka dan berdasarkan prinsip meritokrasi justru mengalami penyempitan yang ekstrem. Jabatan politik di daerah sering kali diwariskan di antara anggota keluarga dan kerabat dekat.

Baca juga:  Masih Terjerat Kasus Suap, Agus Rubiyanto Tetap Optimis Maju di Musda Golkar

Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari lemahnya kelembagaan partai politik di tingkat lokal. Partai kehilangan fungsinya sebagai wahana kaderisasi dan agregasi kepentingan publik.

Dalam banyak kasus, partai lebih berfungsi sebagai kendaraan politik yang dapat diakses oleh mereka yang memiliki modal ekonomi besar, tanpa mempertimbangkan kapasitas, integritas, maupun rekam jejak kandidat.

Kondisi tersebut sejalan dengan tesis Vedi R. Hadiz (2010) mengenai localising power. Menurut Hadiz, desentralisasi tidak serta-merta menghilangkan jaringan kekuasaan predatorik yang telah terbentuk pada masa Orde Baru.

Sebaliknya, elite-elite lama justru mampu beradaptasi dengan perubahan sistem politik. Mereka mengorganisasi ulang sumber daya politik dan ekonomi, kemudian membajak institusi-institusi demokrasi yang baru lahir di tingkat daerah.

Akibatnya, desentralisasi yang diharapkan melahirkan pemerintahan yang lebih demokratis justru mendorong terjadinya desentralisasi korupsi. Jika pada masa Orde Baru praktik korupsi cenderung terkonsentrasi di pusat kekuasaan nasional, maka pada era otonomi daerah praktik tersebut menyebar secara lebih luas hingga ke tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.

Implikasi yang tidak kalah serius adalah teralienasinya masyarakat sipil dari proses politik yang sesungguhnya. Kedaulatan rakyat sering kali hanya bermakna pada saat pemungutan suara berlangsung. Setelah pemilu selesai, akses masyarakat untuk memengaruhi kebijakan publik menjadi sangat terbatas.

Di berbagai daerah, ruang publik yang sehat dan bebas dari intimidasi juga semakin menyempit. Kritik yang disampaikan oleh mahasiswa, jurnalis, maupun aktivis lingkungan tidak jarang dihadapi dengan pendekatan legalistik melalui penggunaan regulasi yang multitafsir atau diredam melalui berbagai bentuk kooptasi ekonomi.

Baca juga:  Membaca Tata Kelola SDA Indonesia: Dr. Sutrisno Soroti Oligarki, Investasi, dan Penegakan Hukum

Akibatnya, masyarakat terjebak dalam pragmatisme dan apatisme politik. Mereka menyadari berbagai kelemahan dalam proses demokrasi lokal, tetapi pada saat yang sama memandang politik uang sebagai satu-satunya keuntungan konkret yang dapat diperoleh dari proses politik tersebut.

Melihat berbagai persoalan tersebut, desentralisasi di Indonesia saat ini berada di persimpangan yang mengkhawatirkan. Otonomi daerah yang diharapkan menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan pendalaman demokrasi justru mengalami pembajakan sistemik oleh patronase, klientalisme, dinasti politik, dan aliansi oligarki lokal.

Institusi demokrasi dipelihara sebatas sebagai cangkang prosedural untuk melegitimasi kekuasaan, sementara substansi utamanya, yaitu keadilan sosial, akuntabilitas publik, dan penegakan hukum, semakin terpinggirkan.

Karena itu, desentralisasi setengah hati tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Reformasi kelembagaan partai politik di daerah, penegakan hukum elektoral yang lebih tegas, serta konsolidasi masyarakat sipil yang independen menjadi kebutuhan mendesak.

Mahasiswa, akademisi, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil perlu membangun jejaring pengawasan yang kuat agar proses politik lokal tidak sepenuhnya dikuasai oleh kepentingan oligarkis.

Pada akhirnya, desentralisasi hanya akan menemukan makna sejatinya apabila demokrasi tidak berhenti pada prosedur elektoral semata, melainkan benar-benar menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Tanpa itu, otonomi daerah hanya akan menjadi instrumen reproduksi kekuasaan elite dalam wajah yang berbeda.

Penulis Merupakan Mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jambi