TANYAFAKTA.CO, JAKARTA –  Di tengah berbagai perdebatan mengenai tata kelola sumber daya alam (SDA), mulai dari dugaan manipulasi ekspor, kebocoran devisa, hingga dominasi kelompok usaha tertentu dalam sektor-sektor strategis, muncul satu pertanyaan mendasar: apakah kekayaan alam Indonesia benar-benar telah dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?

Bagi Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., advokat dan doktor ilmu hukum lulusan Universitas Jayabaya Jakarta, persoalan terbesar yang dihadapi Indonesia sesungguhnya bukan terletak pada ketersediaan sumber daya alam, melainkan pada tata kelola yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Dalam keterangannya pada Jumat, 29 Mei 2026, Sutrisno menegaskan bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan SDA tidak berdiri sendiri. Lemahnya kepastian hukum, praktik korupsi yang masih terjadi, sistem investasi yang belum sepenuhnya kompetitif, hingga terkonsentrasinya kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu merupakan bagian dari persoalan struktural yang saling berkaitan.

“Persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini cukup banyak. Salah satunya tidak adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum, tindak pidana korupsi yang semakin merajalela, serta sistem investasi yang dirasakan belum memberikan kompetisi yang sehat bagi pelaku usaha,” ujar Sutrisno.

Baca juga:  OJK dan KSEI Integrasikan Sistem Perizinan Produk Investasi Reksadana

Menurutnya, model pembangunan ekonomi yang terlalu bertumpu pada mekanisme pasar bebas berpotensi menciptakan ketimpangan akses ekonomi dan memperkuat dominasi kelompok usaha tertentu dalam penguasaan sumber daya strategis nasional.

Dalam pandangan Sutrisno, persoalan tata kelola SDA tidak dapat dilepaskan dari hubungan yang terlalu dekat antara kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik.

Ia menilai kondisi tersebut telah melahirkan apa yang dikenal sebagai oligarki ekonomi, yakni situasi ketika sebagian kecil kelompok memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pengambilan keputusan ekonomi maupun penguasaan sumber daya strategis nasional.

“Faktor utama disebabkan adanya kebebasan yang diberikan kepada pelaku usaha SDA dengan backing dari pihak tertentu serta kedekatan antara pelaku usaha dan penguasa pada eranya. Itulah yang disebut oligarki,” katanya.

Baca juga:  Melemahnya Peran Pemerintah Dalam Struktur Perekonomian Provinsi Jambi

Menurut Sutrisno, dalam situasi seperti itu fungsi pengawasan negara sering kali kehilangan efektivitas. Lemahnya penerapan prinsip good governance, ditambah perilaku koruptif di sejumlah institusi, menyebabkan mekanisme kontrol tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, berbagai praktik yang berpotensi merugikan kepentingan negara dapat berlangsung dalam jangka panjang tanpa pengawasan yang memadai.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, Sutrisno memandang penguatan peran negara melalui pembentukan maupun penguatan BUMN sektor SDA sebagai langkah strategis yang layak dipertimbangkan.

Menurut Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia tersebut, negara perlu hadir secara lebih kuat dalam pengelolaan sumber daya alam guna memastikan manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, melainkan kembali kepada masyarakat luas.

“Upaya pemerintah membentuk BUMN SDA merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai tindakan manipulasi yang terjadi dalam perdagangan SDA yang selama ini dirasakan merugikan negara dan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:  Kepastian Investasi Harus Taat pada Keselamatan Rakyat sebagai Hukum Tertinggi

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penguatan negara tidak boleh berubah menjadi konsentrasi kekuasaan ekonomi dalam bentuk baru.

Menurutnya, reformasi tata kelola SDA akan kehilangan makna apabila hanya menggantikan kelompok dominan lama dengan kelompok dominan baru.

Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berorientasi pada prinsip keadilan, persaingan usaha yang sehat, serta kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.

“Harus ada komitmen dari pemerintah untuk bersikap adil dan tidak hanya berpihak kepada kelompok pelaku usaha tertentu sehingga tercipta sistem usaha yang kompetitif dan berkeadilan. Pemerintah harus berani untuk tidak menciptakan oligarki baru,” tegasnya.

Sutrisno juga menyoroti berbagai dugaan manipulasi ekspor dan kebocoran devisa yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai pelanggaran administratif, melainkan harus dilihat dari dampaknya terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.