TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd., menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jambi terhadap transformasi sistem hukum pidana Indonesia serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Hal tersebut disampaikan Abdullah Sani saat menghadiri Seminar Nasional bertema “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jambi di Auditorium UNJA, pada Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai keynote speaker, serta dihadiri unsur akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan aparat penegak hukum.

Baca juga:  Sekda Sudirman Kukuhkan Pengurus PD IBI Provinsi Jambi 

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jambi menyampaikan bahwa perubahan sistem hukum pidana merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Jambi tentunya mendukung sepenuhnya transformasi sistem hukum pidana Indonesia serta implementasi KUHAP dan KUHP demi meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Abdullah Sani.

Ia juga menyoroti salah satu pembaruan penting dalam KUHP Nasional, yakni pengaturan pidana kerja sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi bentuk pendekatan pemidanaan yang lebih humanis karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan pemulihan.

Baca juga:  Di Hari Lahir Pancasila, Wagub dan Sekda Jambi Terima Bintang Legiun Veteran RI

“Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi siap mendukung implementasi kebijakan tersebut,” tegasnya.

Seminar nasional ini dibuka secara resmi oleh Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan apresiasi atas kehadiran Prof. Otto Hasibuan dan berharap kerja sama antara perguruan tinggi, pemerintah, serta praktisi hukum dapat terus diperkuat.

Sementara itu, Prof. Otto Hasibuan menjelaskan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan Indonesia dari pendekatan penghukuman semata menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Menurutnya, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada peran seluruh pemangku kepentingan, termasuk advokat, akademisi, dan pemerintah daerah.

Baca juga:  Prof Mahfud MD Apresiasi Universitas Jambi, Lahirkan Banyak Guru Besar dan Punya Fasilitas yang Berkualitas

Seminar tersebut juga menghadirkan sejumlah pemateri, di antaranya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., CLA., serta akademisi FH UNJA Dr. Elly Sudarti, S.H., M.Hum.

Kegiatan ini menjadi momentum penguatan pemahaman bersama dalam menyongsong era baru hukum pidana Indonesia yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan. (AAS)