Oleh: Bayu Anugerah, S.H., M.H.

TANYAFAKTA.CO Terdapat satu prinsip yang jarang diperdebatkan dalam hukum modern: kejahatan ekonomi hampir selalu dibuktikan melalui jejak transaksi. Korupsi, pencucian uang, hingga berbagai bentuk kejahatan keuangan tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan meninggalkan pola aliran dana yang dapat ditelusuri.

Pendekatan follow the money menjadi fondasi utama penegakan hukum kejahatan ekonomi, prinsip yang di Indonesia telah dikukuhkan sejak UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dibangun di atas kewajiban mengidentifikasi sumber dana, memantau transaksi, dan menelusuri harta hasil kejahatan.

Di tengah prinsip tersebut, Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menghadirkan diskursus hukum yang penting, khususnya pada ayat (5) dan ayat (6).

Norma tersebut memberikan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus, Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara, dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Lebih jauh, ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi terkait transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

Secara kebijakan, tujuan penguatan instrumen pembiayaan negara dapat dipahami. Negara membutuhkan mekanisme yang mampu memperluas basis investasi dan menghimpun dana dari luar sistem keuangan formal.

Pengalaman historis menunjukkan bahwa strategi serupa pernah ditempuh berbagai negara: Israel membangun sebagian pembiayaan pembangunannya melalui Israel Bonds sejak 1951, sementara India mengandalkan Diaspora Bonds melalui State Bank of India. Keduanya berhasil menghimpun masing-masing lebih dari 25 miliar dan 11 miliar dolar AS. Dari perspektif ini, Patriot Bond dan Merah Putih Bond adalah upaya yang logis untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan.

Namun dalam negara hukum, setiap kebijakan tidak hanya diuji dari tujuannya, tetapi juga dari desain normanya dan akibat hukumnya. Di sinilah Pasal 50A memasuki wilayah yang sangat fundamental: hukum pembuktian. Ketentuan yang menyatakan bahwa data transaksi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti menyentuh jantung sistem peradilan pidana Indonesia.

Masalah Hukum Pembuktian

Dalam sistem hukum Indonesia, pembuktian merupakan instrumen utama untuk menemukan kebenaran materiil. KUHAP menempatkan alat bukti sebagai sarana bagi hakim dan penegak hukum untuk merekonstruksi peristiwa pidana secara objektif.

Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap penggunaan alat bukti pada dasarnya merupakan pengecualian terhadap prinsip umum pembuktian. Dalam doktrin hukum, pengecualian semacam ini harus dirumuskan secara ketat, tegas, dan tidak multitafsir.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: sejauh mana pembatasan dalam Pasal 50A ayat (6) dimaksudkan berlaku? Apakah ia hanya berlaku dalam konteks administrasi fiskal dan skema instrumen yang diatur dalam undang-undang tersebut? Ataukah juga mencakup perkara pidana lain yang sama sekali tidak berkaitan langsung dengan transaksi tersebut?

Baca juga:  Pendidikan Politik: Membangun Kesadaran Masyarakat Dalam Memilih Pemimpin

Inilah titik paling kritis yang, menurut hemat penulis, belum dijawab secara memadai oleh rumusan norma yang ada. Frasa “tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan” dalam ayat (6) bersifat mutlak secara gramatikal—tanpa limitasi eksplisit terhadap jenis tindak pidana, konteks perkara, atau ruang lingkup pengadilan yang dimaksud. Dalam praktik hukum acara, ketidakjelasan semacam ini bukan perkara teknis kecil. Ia akan diselesaikan melalui interpretasi aparat penegak hukum dan majelis hakim, dan hasilnya tidak selalu dapat diprediksi.

Ketidakjelasan batas norma menimbulkan apa yang dalam doktrin hukum disebut sebagai legal uncertainty, ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan tujuan awal pembentukan norma ini: memberikan kepastian bagi investor. Negara hukum menghendaki bahwa setiap pengecualian terhadap prinsip pembuktian dirumuskan dengan presisi, bukan diserahkan kepada penafsiran yang bergantung pada siapa yang memegang otoritas di suatu saat.

Tegangan dengan Rezim Anti-Pencucian Uang

Bagi penulis, kekhawatiran terbesar bukan terletak pada niat pembentuk undang-undang, melainkan pada konstruksi norma yang dihasilkan. Rezim pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dibangun di atas prinsip pelacakan aliran dana. UU TPPU secara eksplisit mengatur bahwa korupsi, penyuapan, perpajakan, dan berbagai tindak pidana lain merupakan tindak pidana asal yang hasilnya tidak boleh disamarkan melalui sistem keuangan.

Lebih dari itu, Pasal 69 UU TPPU memungkinkan penyidikan pencucian uang tanpa perlu membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, sebuah terobosan hukum yang menunjukkan betapa seriusnya negara memandang kejahatan ini.

Ketika Pasal 50A mengunci data transaksi dari penggunaan sebagai alat bukti, tanpa pengecualian eksplisit untuk tindak pidana asal, maka secara normatif tercipta sebuah paradoks: instrumen yang diakui sebagai “transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional” (ayat 4) justru menghasilkan zona yang tidak dapat ditembus oleh mekanisme pembuktian kejahatan keuangan. Inilah yang oleh sejumlah pakar disebut sebagai perpindahan dari filosofi follow the money menuju protect the money, sebuah pembalikan arah yang berimplikasi jauh.

Penulis memahami bahwa pemerintah membatasi perlindungan ini hanya pada transaksi di pasar primer (ayat 7), dan Menteri Keuangan menegaskan bahwa bisnis dan aset lain investor tetap dapat diperiksa.

Namun perlu ditegaskan: klarifikasi lisan seorang menteri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat aparat penegak hukum dalam menafsirkan teks undang-undang. Yang berlaku di meja pengadilan adalah bunyi norma, bukan penjelasan pers.

Pelajaran dari Perbandingan Internasional

Penulis ingin menggarisbawahi satu temuan yang, menurut pandangan penulis, sering luput dari diskusi: dua instrumen pembiayaan berbasis diaspora paling sukses dalam sejarah—Israel Bonds dan India Diaspora Bonds—tidak membutuhkan imunitas data transaksi untuk menarik modal dalam jumlah besar. Israel justru membangun keberhasilan Israel Bonds di atas transparansi dan peringkat utang yang kuat, sambil secara paralel memperkuat rezim anti-pencucian uangnya hingga menjadi salah satu anggota FATF dengan sistem AML/CFT terbaik di dunia.

Baca juga:  Geopark Merangin Jambi Bukan Proyek Simbolis Tapi Proyek Dunia

Temuan ini penting karena ia membantah argumen bahwa imunitas semacam ini merupakan syarat yang diperlukan untuk menarik modal. Justru sebaliknya: kepercayaan investor jangka panjang, khususnya investor institusional yang beroperasi dalam kerangka standar ESG dan beneficial ownership, dibangun di atas kepastian bahwa sistem keuangan suatu negara dapat dipercaya, bersih, dan konsisten dengan standar internasional.

Di sinilah letak dilema sesungguhnya: dengan mengejar dana jangka pendek dari luar sistem melalui imunitas hukum, Indonesia berisiko kehilangan kepercayaan investor jangka panjang yang sebenarnya lebih menentukan bagi kualitas pembiayaan pembangunan. MSCI pada Juni 2026 membuka kemungkinan untuk meninjau kembali posisi Indonesia dalam kelompok Emerging Markets apabila tidak ada perkembangan memadai, sebuah sinyal yang tidak boleh diabaikan.

Uji Proporsionalitas: Apakah Ini Benar-Benar Diperlukan?

Dalam negara hukum, setiap pembatasan terhadap kewenangan penegakan hukum harus memenuhi prinsip proporsionalitas: apakah tujuannya sah, apakah cara yang dipilih diperlukan, dan apakah dampaknya seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai?

Tujuan memberikan kepastian hukum bagi investor adalah tujuan yang sah. Penulis tidak mempersoalkan itu. Yang penulis persoalkan adalah desain normanya: apakah menutup data transaksi secara absolut dari seluruh mekanisme pembuktian pidana benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut?

Pengalaman Tax Amnesty 2016 memberikan jawaban yang relevan. Program tersebut berhasil mendeklarasikan harta sekitar Rp4.813 triliun dan menghasilkan uang tebusan sekitar Rp130 triliun, menjadi salah satu program pengampunan pajak terbesar di dunia, tanpa harus menutup akses data secara penuh dari mekanisme penegakan hukum.

Artinya, insentif investasi yang kuat dapat dirancang tanpa membangun imunitas absolut terhadap alat bukti.

Semakin besar perlindungan yang diberikan kepada suatu instrumen ekonomi, semakin jelas pula batas pengecualiannya harus dirumuskan. Ini bukan sekadar kaidah legislasi yang baik, ini adalah tuntutan prinsipil dari negara hukum. Rumusan Pasal 50A ayat (6) belum memenuhi standar itu.

Apa yang Perlu Diperbaiki?

Menurut penulis, perdebatan terhadap Pasal 50A seharusnya tidak ditempatkan sebagai penolakan terhadap kebijakan fiskal, melainkan sebagai upaya memastikan bahwa desain norma tetap konsisten dengan prinsip dasar negara hukum, khususnya dalam hal pembuktian dan akuntabilitas.

Solusi yang proporsional bukan menghapus Pasal 50A, melainkan memperjelas batasnya. Perlindungan hukum yang diberikan perlu dibatasi secara tegas dengan ketentuan bahwa perlindungan dimaksud tidak berlaku terhadap dana yang berasal dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, pendanaan terorisme, maupun tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Menegaskan Batas Kuasa Tenaga Ahli Kepala Daerah

Reformulasi semacam ini akan menjaga tujuan awal kebijakan tanpa mengorbankan integritas sistem pembuktian pidana.

Tanpa klarifikasi normatif semacam itu, Pasal 50A berisiko menjadi apa yang oleh Direktur Eksekutif Celios disebut sebagai “pembongkaran sistematis terhadap pilar akuntabilitas keuangan yang dibangun sejak krisis 1998.” Penilaian yang keras, namun sulit sepenuhnya diabaikan apabila teks norma dibaca apa adanya.

Penutup

Analisis terhadap Pasal 50A tidak dapat dilepaskan dari keseimbangan antara dua kepentingan fundamental: kepastian investasi dan kepastian penegakan hukum. Negara memang membutuhkan instrumen pembiayaan yang kuat dan menarik bagi investor. Namun negara hukum juga membutuhkan jaminan bahwa tidak ada instrumen ekonomi yang berada di luar jangkauan mekanisme hukum acara pidana, apa pun bentuknya, seberapa pun besar modalnya.

Kekuatan sistem keuangan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menarik modal, tetapi juga oleh keyakinan publik bahwa seluruh aktivitas ekonomi tetap berada dalam jangkauan hukum yang dapat diuji. Sebab pada akhirnya, modal akan selalu mencari keuntungan, tetapi modal jangka panjang hanya akan tinggal di tempat yang dapat dipercaya. Dan kepercayaan itu, sekali tergerus oleh persepsi bahwa hukum dapat dibeli dengan investasi, sangat sulit untuk dibangun kembali.

Referensi

  1. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
  2. Pasal 50A ayat (4), (5), (6), dan (7) UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
  3. Suhas Ketkar & Dilip Ratha, “Development Finance via Diaspora Bonds”, World Bank Policy Research Working Paper 4311 (2007), hlm. 3-6.
  4. Pasal 2 ayat (1) UU TPPU.
  5. Pasal 69 UU TPPU; R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (2013), hlm. 194.
  6. “Sisi Gelap Perlindungan Hukum Patriot Bond Danantara”, Kompas.com, 25 Juni 2026.
  7. Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dalam “Menkeu Purbaya: Pasal 50A UU P2SK Bukan Mengakomodir Praktik TPPU”, Kedai Pena, 23 Juni 2026.
  8. Israel Money Laundering and Terror Financing Prohibition Authority (IMPA), “About Israel’s AML/CFT Regime” (2021), gov.il; FATF Mutual Evaluation Report: Israel (2018).
  9. Batara Maju Simatupang, “Pasal 50A, Patriot Bond-Merah Putih Bond, dan Taruhan Kepercayaan Nasional”, Media Indonesia, 25 Juni 2026.
  10. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, “Pasal 50A UU P2SK Ujian Bagi Sistem Perpajakan Indonesia”, ikpi.or.id, 25 Juni 2026.
  11. Reformulasi ini diusulkan antara lain oleh Batara Maju Simatupang, op. cit.
  12. Bhima Yudhistira, dikutip dalam “Pasal 50A UU P2SK: Patriot Bond Berpotensi Jadi Mesin Cuci Uang”, AFU.id, 21 Juni 2026.

Penulis Merupakan Advokat Muda Jambi