Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan penyelesaian hukum yang berkeadilan.

“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Sugeng.

Ia menjelaskan, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif.

Menurutnya, sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting agar pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif dapat berjalan secara terukur dan efektif, termasuk dalam aspek pembinaan, pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.

Baca juga:  GERAM Jambi Desak Pertamina Cabut Izin SPBU 24.372.23 Tebo Tengah

Kejati Jambi mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah menerapkan mekanisme keadilan restoratif terhadap sembilan perkara, terdiri dari lima perkara narkotika dan empat perkara orang dan harta benda (Oharda).

Dengan persetujuan tersebut, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam menerapkan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, serta adaptif dalam menghadapi perkembangan sistem hukum pidana nasional. (*)