TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Keterbatasan fasilitas rehabilitasi narkotika di Provinsi Jambi menjadi sorotan dalam audiensi antara Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Persoalan tersebut dinilai sebagai tantangan serius yang harus segera diatasi agar penanganan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan para korban.

Audiensi yang berlangsung di Kantor BNNP Jambi itu dihadiri langsung Direktur LBH NADI, Adam Deyant Biharu, S.H., dan diterima Kepala BNNP Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Asep Saepudin, S.I.K.

Dalam pertemuan tersebut, Brigjen Pol. Asep Saepudin mengakui bahwa hingga saat ini Provinsi Jambi masih menghadapi keterbatasan fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Padahal, menurutnya, rehabilitasi merupakan bagian penting dalam upaya memulihkan korban penyalahgunaan narkotika agar dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.

“Kita harus segera menghadirkan panti rehabilitasi bagi para pecandu narkotika. Rehabilitasi merupakan bagian penting dari proses pemulihan. Saat ini Jambi masih memiliki keterbatasan fasilitas rehabilitasi sehingga kebutuhan penanganan terhadap pecandu belum dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Asep Saepudin, Kamis (2/7/2026).

Baca juga:  Diduga Rampas Mobil Konsumen dan Curi Barang : Oknum Preman Berkedok Juru Tagih Maybank Finance di Laporkan Ke Polda Jambi

Ia menjelaskan, penanganan pecandu tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, dibutuhkan fasilitas rehabilitasi yang mampu memberikan layanan medis, psikologis, sosial, hingga pembinaan secara terpadu agar para pecandu benar-benar pulih dari ketergantungan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH NADI Adam Deyant Biharu menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan layanan rehabilitasi di Provinsi Jambi.

Menurutnya, perang melawan narkotika tidak boleh hanya berfokus pada penindakan terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga harus memberikan kesempatan kepada para penyalahguna dan pecandu untuk memperoleh pemulihan melalui rehabilitasi yang layak.

“Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada penindakan. Padahal rehabilitasi merupakan salah satu kunci utama untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika. Tanpa fasilitas rehabilitasi yang memadai, upaya pemulihan pecandu akan sulit berjalan secara maksimal,” kata Adam.

Baca juga:  UNJA dan BNNP Jambi Perkuat Sinergi P4GN, Dorong Peran Mahasiswa dan Akademisi Perangi Narkoba

Dalam audiensi tersebut, LBH NADI juga menyoroti munculnya modus baru penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik atau vape yang dikenal dengan istilah “Pod Getar”. Fenomena tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyasar kalangan remaja dan mahasiswa melalui bentuk rokok elektronik yang relatif sulit dikenali.

LBH NADI turut mengapresiasi langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektronik atau vape dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika bersama DPR RI.

Selain itu, kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik dinilai dapat menjadi referensi dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah.

Baca juga:  Mahasiswa Asahan Soroti Tuntutan Ringan JPU Perkara Perampokan ASN BNNK

Bagi LBH NADI, semakin beragamnya modus peredaran narkotika menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Penindakan hukum harus diimbangi dengan penguatan aspek pencegahan, rehabilitasi, edukasi, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Mengakhiri audiensi, LBH NADI menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi bersama BNNP Jambi dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk mendorong lahirnya kebijakan yang memperkuat layanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika di Provinsi Jambi.

Menurut LBH NADI, kehadiran panti rehabilitasi bukan sekadar pembangunan fasilitas, melainkan investasi kemanusiaan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

Dengan dukungan pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan Provinsi Jambi memiliki sistem rehabilitasi yang lebih memadai sehingga penanganan narkotika tidak hanya berhenti pada aspek penindakan, tetapi juga mampu memulihkan para korban penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan. (*)