TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram, yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima, S.H., didampingi hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya juga menuntut hukuman seumur hidup.

Baca juga:  Berpihak pada Rakyat Kecil, Kajati Jambi Bantu Biaya Sekolah Dua Siswa MI Nurul Hikmah

Majelis Hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang diajukan selama proses pembuktian. Seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dinilai telah terpenuhi secara hukum.

Dalam perkara ini, barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat, yakni satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam beserta dokumen kendaraan. Kendaraan tersebut diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana dan diketahui juga berkaitan dengan perkara lain atas nama terdakwa M. Ramadhan alias Alung.

Baca juga:  Kejati Jambi Tegaskan Terus Kawal Perkembangan Perkara PT PAL 

Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Kedua terdakwa didakwa secara alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum banding.

Baca juga:  Heboh ! Bupati Batanghari Gugat Sekda, Ada Apa?

Saat ini kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat serta mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. (*)