TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan mark up dalam pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK) kegiatan reses yang melibatkan 17 anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Tahun Anggaran (TA) 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi TA 2025. BPK menyatakan pertanggungjawaban belanja ATK kegiatan reses tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp44.978.000,00.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK RI kepada dua toko ATK, ditemukan nota pembelian yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban oleh 17 anggota DPRD tersebut tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya terjadi.
“Jumlah dan harga barang yang tercantum dalam nota tersebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran, sehingga terdapat selisih sebesar Rp44.978.000,00,”ujar auditor BPK.
Belanja ATK tersebut merupakan bagian dari dana reses yang diterima setiap pimpinan dan anggota DPRD. Pada setiap pelaksanaan reses, masing-masing anggota memperoleh dana kegiatan reses sebesar Rp26.722.000,00 yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, di antaranya belanja bahan-bahan lainnya, ATK, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman rapat, sewa peralatan umum, sewa bangunan atau fasilitas umum, hingga sewa alat musik.
Adapun reses DPRD Muaro Jambi pada Tahun 2025 dilaksanakan sebanyak tiga kali Reses I dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 19 April 2025, Reses II dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 26 Agustus 2025, dan Reses III dilaksanakan pada tanggal 26 s.d. 31 Desember 2025.
Selain dana operasional reses, setiap anggota DPRD juga menerima tunjangan reses sebesar Rp8.925.000,00 (neto) setiap kali pelaksanaan reses.
Secara keseluruhan, BPK mencatat pertanggungjawaban belanja kegiatan reses yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp151.919.000,00. Nilai tersebut terdiri atas pembayaran kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sebesar Rp106.941.000,00 dan pertanggungjawaban belanja ATK yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp44.978.000,00.
Atas seluruh temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp41.182.000,00. Namun hingga pemeriksaan berakhir, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp110.737.000,00 yang belum ditindaklanjuti.
BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permasalahan ini menurut BPK RI muncul karena dua hal yaitu Sekretaris DPRD belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai dan PPTK belum mengendalikan pelaksanaan kegiatan reses DPRD secara memadai. (AAS)





Tinggalkan Balasan