Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas, serta komitmen menjunjung tinggi persaingan usaha yang sehat.

Karena itu, diperlukan kolaborasi yang mampu mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap mengedepankan pelindungan konsumen.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik penguatan sinergi antara kedua lembaga. Menurutnya, di tengah pesatnya transformasi digital, keterkaitan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat.

“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar M. Fanshurullah.

Baca juga:  HK Laksanakan Pemeliharaan Rutin di Sejumlah Ruas JTTS Yang Dikelola, Targetkan Rampung Akhir Januari

Ia menilai Nota Kesepahaman yang ditandatangani tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi OJK dan KPPU untuk menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks.

Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat berbagai aspek penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga, sekaligus mendukung terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta tiga Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. (*)