TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Nama Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Demokrat, Ade Asmara baru-baru ini menjadi sorotan setelah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Temuan itu mengungkap adanya satu anggota DPRD berinisial AA yang tidak melaksanakan kegiatan reses selama Tahun Anggaran 2025, namun tetap menerima pembayaran dana kegiatan dan tunjangan reses dengan total Rp106.941.000,00.

Kata Kasubbag Humas, Protokol, dan Publikasi DPRD Muaro Jambi, Ahmad Imran (kerap disapa Aan) kepada tanyafakta.co, inisial AA merujuk kepada Ade Asmara, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Muaro Jambi I yang meliputi Kecamatan Sekernan, Maro Sebo, dan Taman Rajo.

“Ya, Ade Asmara,” ungkap Aan pada Rabu, (8/7/2026) sore.

Adapun temuan tersebut tercantum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa terdapat satu anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan reses selama tahun 2025 yang meliputi Reses I, II, dan III.

Baca juga:  Hadiri Wisuda Sekolah Lansia, Waka DPRD Kota Muhamad Yasir Beri Bantuan Sembako

Meskipun demikian, pembayaran dana kegiatan reses dan tunjangan reses tetap dilakukan.

BPK menyebutkan kelebihan pembayaran yang diterima anggota DPRD tersebut mencapai Rp106.941.000,00, terdiri atas dana kegiatan reses sebesar Rp80.166.000,00 dan tunjangan reses sebesar Rp26.775.000,00, masing-masing untuk tiga kali pelaksanaan reses.

Reses sendiri merupakan agenda resmi DPRD yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Pada Tahun Anggaran 2025, kegiatan tersebut dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni Reses I pada 14–19 April 2025, Reses II pada 23–26 Agustus 2025, dan Reses III pada 26–31 Desember 2025.

Dalam setiap pelaksanaan reses, setiap pimpinan dan anggota DPRD memperoleh dana kegiatan sebesar Rp26.722.000,00. Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelaksanaan reses, seperti belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, konsumsi rapat, sewa peralatan umum, sewa bangunan atau fasilitas umum, serta sewa alat musik.

Selain dana kegiatan, setiap anggota DPRD juga menerima tunjangan reses sebesar Rp8.925.000,00 (neto) untuk setiap kali pelaksanaan.

Baca juga:  Ditreskrimum Polda Jambi Dalami Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Caleg Nasdem Muaro Jambi

Akan tetapi, menurut Aan uang tersebut sudah dikembalikan secara keseluruhan oleh Ade Asmara.

“Sudah dikembalikan sebelum LHP BPK diterbitkan,” ujarnya.

Anggota DPRD Muaro Jambi Termuda

Ade Asmara sendiri dikenal sebagai anggota DPRD termuda Kabupaten Muaro Jambi periode 2024–2029 dari total 40 anggota. Pasalnya, politikus Partai Demokrat itu kini masih berusia 25 tahun yang diketahui lulus dari SMAN 6 Muaro Jambi pada tahun 2019 lalu.

Meskipun muda, Putra Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, tersebut maju sebagai calon legislatif nomor urut 8 dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024 dan berhasil memperoleh 2.589 suara.

BPK Temukan Pelanggaran Pengelolaan Dana Reses

Selain temuan mengenai anggota DPRD yang tidak melaksanakan reses, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK) kegiatan reses oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Hasil konfirmasi BPK kepada kepada dua toko ATK menunjukkan bahwa nota pembelian yang digunakan dalam pertanggungjawaban tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Baca juga:  Miris! Rekaman Video Staf DPRD Muaro Jambi Hisap Diduga Sabu Viral di Media Sosial

Jumlah maupun harga barang pada nota disebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp44.978.000,00.

Oleh karena itu, secara keseluruhan, BPK mencatat ketidaksesuaian pertanggungjawaban kegiatan reses mencapai Rp151.919.000,00, yang terdiri dari pembayaran kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sebesar Rp106.941.000,00 dan pertanggungjawaban belanja ATK yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp44.978.000,00.

Sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp41.182.000,00, namun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan sebesar Rp110.737.000,00.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ade Asmara terkait temuan BPK tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan maupun kepada pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. (AAS)