“Kejaksaan Tinggi Jambi menerima berkas perkara tahap satu atas nama RB yang merupakan ASN Ditjenpas,” ujar Noly.

Menurutnya, setelah berkas diterima, jaksa akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, RB disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekam Jejak

Namun, kasus dugaan narkotika bukan kali pertama nama RB menjadi perhatian publik.

Pada 2021, saat menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Humbang Hasundutan, RB sempat menjadi sorotan setelah rumah dinas yang ditempatinya diduga dijadikan lokasi pesta yang melibatkan empat perempuan yang disebut-sebut sebagai pekerja seks komersial. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah video penggerebekannya beredar luas.

Baca juga:  Kejari Jambi Terima Tahap II Kasus Dugaan Pemerkosaan, Empat Tersangka Resmi Ditahan

Di akhir tahun 2021, RB menjabat sebagai Kepala Lapas Khusus Anak Kelas II Palu. Berdasarkan penelusuran TanyaFakta.co, tidak ditemukan masalah selama dia menjabat bahkan diakhir jabatannya, RB mendapatkan apresiasi.

Akan tetapi, kontroversi kembali muncul pada 2024 saat ia menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu. Saat itu, sejumlah pegawai melakukan protes karena mengaku kerap menerima ucapan bernada kasar dari RB

Pada tahun yang sama, ia juga menjadi sorotan setelah muncul dugaan menyimpan seorang perempuan di kamar pribadinya di lingkungan lapas. Selain itu, berdasarkan pemberitaan yang beredar saat itu, RB juga pernah diduga mengalirkan aliran listrik dari lapas ke rumah pribadinya.

Baca juga:  Polda Jambi Sosialisasi DIPA 2025

Kini, setelah menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi, RB kembali terseret persoalan hukum yang jauh lebih serius, yakni dugaan keterlibatan sebagai pemasok dalam jaringan peredaran 536 butir pil ekstasi.

Rangkaian kontroversi yang terus mengikuti perjalanan kariernya menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap pejabat di lingkungan pemasyarakatan.

Proses hukum yang kini berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang disangkakan, sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pembinaan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jambi.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Provinsi Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan bahwa RB telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama proses hukum berlangsung.

Baca juga:  IWO Jambi Apresiasi Polda Jambi Jaga Kondusifitas Jambi di 2024 

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Jambi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.  (AAS)