“MoU ini merupakan perpanjangan dari kerja sama tahun sebelumnya sebagai bentuk pembaruan sekaligus melanjutkan sinergi yang selama ini telah berjalan dengan baik,” ujar Arnold saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Menurut Arnold, kerja sama ini menjadi langkah strategis perusahaan dalam mendukung perlindungan, pengamanan, serta penyelesaian berbagai potensi persoalan hukum yang berkaitan dengan aset-aset negara yang berada di bawah pengelolaan BUMN.

“Kerja sama ini secara khusus mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk penanganan dan pengamanan aset. Melalui sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum, kami berharap dapat mewujudkan tata kelola aset yang lebih optimal, berkelanjutan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan,” pungkasnya. (*)

Baca juga:  PTPN IV Regional IV dan Cabjari Muara Tembesi Perkuat Kesadaran Hukum Warga Batanghari