TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Koalisi Rakyat Tertindas (KARAT) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (23/7/2026). Massa aksi mendesak Kejaksaan agar menuntaskan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Aksi tersebut juga merupakan respons atas pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut kliennya sebagai sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026) lalu, Hotman Paris mengatakan bahwa Febrie merupakan korban kriminalisasi.

“Bayangkan, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.

Baca juga:  Majelis Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL, 6 Tahun Penjara

Menurut KARAT Jambi, pernyataan tersebut tidak berdasar dan dinilai menyeret nama Presiden RI ke dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang menjadi perhatian publik.

Koordinator Aksi KARAT, Josua Surbakti, mengatakan kedatangan mereka ke Kejati Jambi merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Kedatangan kami hari ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib bangsa ini. Kami meminta pihak kejaksaan benar-benar memiliki nyali dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus,” ujar Josua.

Sementara itu, perwakilan KARAT lainnya, Yoggy E. Sikumbang, menilai pernyataan Hotman Paris telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Pernyataan Hotman Paris selaku kuasa hukum mantan Jampidsus menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dengan menyebut Febrie sebagai tangan kanan Presiden dan jaksa kebanggaan Presiden, padahal saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi, tentu hal itu memunculkan berbagai opini di masyarakat. Apakah benar Presiden bangga terhadap seseorang yang sedang berproses hukum? Pernyataan seperti ini tidak seharusnya disampaikan tanpa dasar yang jelas,” kata Yoggy.

Baca juga:  Iduladha 1447 H, Kejati Jambi Sembelih 14 Sapi Kurban dan Bagikan kepada Masyarakat

Aksi unjuk rasa berlangsung dalam keadaan tertib dan damai. Setelah menyampaikan orasi, massa menyerahkan dokumen tuntutan kepada Kejati Jambi.

Berkas tuntutan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, yang mewakili institusi Kejaksaan menerima aspirasi para pengunjuk rasa.

KARAT berharap Kejaksaan tetap bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi tanpa dipengaruhi opini maupun tekanan dari pihak mana pun. (*)