Tak lazim, kasus ini turut menjadi perhatian Mabes Polri. Penanganannya mendapat asistensi langsung dari Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, dan Bareskrim Polri guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Terkait hasil autopsi jenazah Brigadir EWS, Erlan mengatakan hal itu akan disampaikan oleh dokter forensik yang menangani proses autopsi.

Adapun dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas delapan warga sipil, termasuk keluarga korban, dokter, dan warga di sekitar lokasi kejadian, serta lima personel Polres Tanjung Jabung Timur.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan penyidik Propam Polda Jambi masih terus melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.

‎”Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan, kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dengan Pasal 21 KUHP mengenai turut serta, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

“Kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dan Pasal 21 KUHP terkait turut serta. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Brigadir EWS diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah kos di wilayah Tanjung Jabung Timur pada Sabtu (18/7/2026) lalu.  (*)