TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Akhirnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan kehilangan nyawa terhadap Brigadir EWS, seorang anggota kepolisian yang berdinas di Polres Tanjung Jabung Timur.
Enam tersangka tersebut terdiri dari lima anggota kepolisian masing-masing berinisial Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHr, Brigadir UCS, Bripka EBD, serta seorang warga sipil berinisial B.
Penetapan tersangka ini pun sekaligus menandai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan, penyidik meningkatkan status perkara setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Pada hari Jumat, 24 Juli 2026, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian pada Sabtu, 25 Juli 2026, penyidik menetapkan tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir EWS,” ujar Erlan, Senin (27/7/2026).
Akibat keterlibatan sesama anggota polri, kasus ini turut memasuki ranah etik kepolisian. Sehingga, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima personel Polri yang telah berstatus sebagai tersangka.
“Saat ini proses masih berjalan. Bidpropam Polda Jambi secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap lima personel Polri yang terlibat dalam perkara tersebut,” tegas Erlan.
Meski para tersangka telah ditetapkan, penyidik hingga kini belum mengungkap motif dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Brigadir EWS.
“Untuk motifnya kita tunggu karena masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan