TANYAFAKTA.CO, JAMBI – PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan tarif Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi Seksi 3 Bayung Lencir–Simpang Ness mulai Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB.
Pemberlakuan tarif tersebut dilakukan setelah ruas tol ini sebelumnya dioperasikan tanpa tarif secara bertahap. Segmen Bayung Lencir–Tempino telah beroperasi sejak 17 Oktober 2024, sedangkan Segmen Tempino–Simpang Ness mulai dioperasikan pada 14 September 2025.
Pemberlakuan tarif mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7427/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi Seksi 3 Bayung Lencir–Simpang Ness.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Iwan Hermawan, mengimbau masyarakat yang akan menggunakan ruas tol tersebut untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik, terutama memastikan saldo uang elektronik mencukupi.
“Mulai Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB, Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi Bayung Lencir–Simpang Ness resmi diberlakukan tarif. Kami mengimbau pengguna jalan untuk memastikan kartu uang elektronik dalam kondisi baik dan saldo mencukupi sebelum memasuki jalan tol,” ujar Iwan.
Jalan tol tersebut menjadi salah satu akses penting yang menghubungkan Provinsi Sumatra Selatan dengan Provinsi Jambi.
Selain memperkuat konektivitas antarprovinsi, keberadaan ruas tol ini juga memberikan efisiensi waktu perjalanan. Waktu tempuh yang sebelumnya mencapai sekitar dua jam dapat dipangkas menjadi sekitar 40 menit.
Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif
pada Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Simpang Ness/Pijoan:
Dengan diberlakukannya tarif, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mengecek besaran tarif sesuai gerbang tol tujuan sebelum melakukan perjalanan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan