Di sinilah persoalan konvergensi menjadi nyata. Program ketahanan pangan dapat berjalan, edukasi gizi dapat diberikan, pelayanan kesehatan dapat tersedia, tetapi semuanya belum tentu bertemu pada keluarga yang sama. Ikan tersedia di lingkungan masyarakat, tetapi belum tentu dikonsumsi oleh anak yang membutuhkan. Edukasi gizi tersedia, tetapi belum tentu mengubah pola asuh. Pelayanan kesehatan berjalan, tetapi belum tentu terhubung dengan pemanfaatan sumber pangan lokal.

Contoh tersebut membuktikan bahwa ketersediaan sumber daya tidak identik dengan pemanfaatan sumber daya. Keberhasilan kebijakan bukan ditentukan oleh berapa banyak program yang dimiliki setiap sektor, tetapi apakah seluruh sumber daya tersebut berhasil dirajut menjadi satu paket intervensi yang bekerja pada keluarga yang sama. Ketika intervensi lintas sektor berjalan sendiri-sendiri, konvergensi hanya menjadi konsep kelembagaan dan kehilangan daya ungkitnya ketika sampai pada meja makan keluarga sasaran.

Kesenjangan ketiga adalah data yang belum sepenuhnya menjadi pemicu keputusan. Data dapat tersedia dalam berbagai sistem, tetapi belum tentu mampu menjawab kebutuhan paling penting di tingkat keluarga, siapa yang berisiko, apa masalahnya, intervensi apa yang dibutuhkan, siapa yang bertanggung jawab dan kapan tindakan harus dilakukan. Data yang hanya menjadi bahan laporan tidak banyak mengubah keadaan. Data harus bergerak dari database menjadi tindakan.

Kesenjangan keempat adalah kecenderungan mengukur keberhasilan berdasarkan aktivitas, bukan dampak. Jumlah kunjungan, penyuluhan, bantuan atau kegiatan yang terlaksana merupakan indikator proses. Tetapi ukuran akhirnya harus lebih substantif, apakah status gizi anak membaik, pola asuh berubah, konsumsi protein meningkat, sanitasi membaik dan keluarga berisiko berhasil keluar dari kondisi rentan. Karena itu, evaluasi harus bergeser dari activity based menuju outcome based.

Kesenjangan kelima berada pada kapasitas eksekusi di tingkat desa dan keluarga. Desa merupakan titik terakhir tempat kebijakan bertemu dengan realitas sosial. Namun, kewenangan dan anggaran berbagai program masih tersebar pada OPD dan instansi lain. TPK juga menghadapi beban pendampingan, penyuluhan, pemantauan dan pencatatan. Ketika kapasitas dan dukungan operasional terbatas, temuan masalah tidak selalu segera berubah menjadi tindakan.

Karena itu, solusi tidak cukup dengan menambah regulasi atau membentuk struktur baru. Yang diperlukan adalah penguatan sistem kerja dan kapasitas eksekusi. Setiap desa perlu memiliki satu daftar keluarga berisiko yang digunakan bersama oleh seluruh sektor, disertai peta kebutuhan intervensi yang jelas. TPPS perlu melakukan audit konvergensi berbasis lokus, bukan hanya memeriksa apakah program telah dilaksanakan, tetapi apakah keluarga yang sama benar-benar menerima paket intervensi yang lengkap. Setiap lokus prioritas juga harus memiliki penanggung jawab yang jelas dengan batas waktu penyelesaian yang terukur.

Pada akhirnya, regulasi dan struktur TPPS merupakan modal kelembagaan yang penting. Tetapi regulasi hanyalah wadah, sementara struktur hanyalah instrumen. Penurunan stunting yang konsisten tidak ditentukan oleh banyaknya struktur atau tebalnya laporan, melainkan oleh kemampuan sistem menemukan keluarga berisiko, memberikan intervensi secara tepat, mendampingi secara konsisten dan membuktikan perubahan.

Tantangan terbesar ke depan bukan lagi membangun struktur. Struktur itu sudah tersedia. Tantangannya adalah memastikan struktur tersebut bekerja, terhubung, bergerak cepat dan bertanggung jawab atas hasil. Sebab dalam kebijakan publik, keberadaan sistem belum dapat disebut sebagai keberhasilan. Keberhasilan baru terjadi ketika sistem mampu menghasilkan perubahan yang dapat dibuktikan pada masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.

Penulis merupakan Akademisi UIN STS Jambi