Ketiga, selama proses pembelajaran berlangsung, seluruh kegiatan peserta didik di luar ruang kelas, termasuk kegiatan olahraga, upacara, apel, maupun kegiatan lainnya yang dilakukan di ruang terbuka, ditiadakan sementara hingga kondisi kualitas udara membaik.

Keempat, kepala satuan pendidikan diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman serta mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran. Peserta didik juga diimbau menggunakan masker dan pihak sekolah berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan kesehatan akibat paparan pencemaran udara.

Kelima, orang tua atau wali peserta didik diminta turut memantau kondisi kesehatan anak serta membatasi aktivitas anak di luar rumah, terutama bagi peserta didik yang melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Keenam, apabila nilai ISPU mencapai angka 200 atau berada pada kategori sangat tidak sehat, maka seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran secara daring.

Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan juga diminta aktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi maupun Puskesmas terdekat guna melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan apabila terdapat peserta didik maupun tenaga pendidik yang mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi kualitas udara.

Pemkot Jambi menegaskan, kebijakan tersebut bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. Apabila terjadi perubahan kondisi maupun kebijakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi berharap kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung dengan baik, namun tetap mengedepankan aspek kesehatan, keselamatan, dan perlindungan terhadap peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya membaik. (*)