Tidak hanya itu, Johan menyebut kondisi serupa kembali terjadi dalam RDP kedua pada 24 Agustus 2026. Pihak perusahaan kembali diwakili humas dan, menurut Johan, tidak membawa dokumen perizinan yang relevan sebagaimana yang menjadi substansi pembahasan dalam RDP.

Atas kondisi tersebut, Karang Taruna Kelurahan Kedai Ledang meminta DPRD Kabupaten Asahan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Asahan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Johan menegaskan bahwa pihaknya mendukung fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Asahan, khususnya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kami mendukung fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Asahan, terutama dalam upaya meningkatkan PAD. Tetapi semua harus berjalan berdasarkan regulasi. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan itu tidak ada atau bisa disepelekan,” tegas Johan.

Ia berharap DPRD Kabupaten Asahan dapat menindaklanjuti hasil RDP tersebut secara objektif dengan meminta dan memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan legalitas, perizinan, operasional, serta kewajiban perusahaan sesuai ketentuan dan jika terbukti ada yang dilanggar maka kami meminta kepada yg berwenang memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku

“Kami tidak ingin mencari-cari kesalahan perusahaan. Kami hanya ingin memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di kelurahan ini taat terhadap aturan dan memberikan kontribusi yang sesuai kepada daerah serta pemuda dan masyarakat kelurahan setempat namun jika ada aturan yang dikangkangi haruslah ada juga sanksi ,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak Karang Taruna Kelurahan Kedai Ledang. Konfirmasi dan tanggapan dari pihak PT Shinko Whangsa Industri terkait ketidakhadiran pimpinan serta dokumen yang dipersoalkan belum dimuat dan terbuka untuk dimintakan klarifikasi. (*)