TANYAFAKTA.CO, ASAHAN – Ketua Karang Taruna Kelurahan Kedai Ledang, Johan Iskandar, menilai sikap pimpinan PT Shinko Whangsa Industri (PT SWI) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan terkesan menyepelekan fungsi lembaga wakil rakyat.

Hal tersebut disampaikan Johan kepada awak media, Jumat (28/8/2026). PT SWI diketahui berlokasi di Jalan Duku, Lingkungan I, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Menurut Johan, penilaian tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, pimpinan PT SWI telah diundang dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kabupaten Asahan berdasarkan laporan yang disampaikan Karang Taruna terkait sejumlah hal, di antaranya persoalan perindustrian, kepatuhan terhadap perizinan, pajak, operasional perusahaan, serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Namun, menurut Johan, pimpinan perusahaan tidak hadir dalam RDP tersebut dan hanya mengutus pihak humas perusahaan.

“Pimpinan PT SWI tidak hadir dalam RDP dan hanya mengutus humas. Menurut kami, perwakilan yang hadir juga tidak dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait administrasi dan dokumen yang diminta DPRD,” ujar Johan.

Johan juga menyoroti tidak dibawanya dokumen perusahaan dalam agenda RDP pertama yang digelar pada 13 Agustus 2026.

Menurutnya, dalam undangan RDP tersebut pihak perusahaan diminta membawa berbagai dokumen yang berkaitan dengan pokok pembahasan, termasuk dokumen perizinan dan administrasi perusahaan. Namun, Johan menyebut tidak ada dokumen terkait yang dibawa pihak PT SWI pada saat RDP berlangsung.

“Yang menjadi tanda tanya bagi kami, dalam RDP pertama pada 13 Agustus, perusahaan tidak membawa dokumen yang diminta terkait perindustrian, perizinan dan hal-hal lainnya. Padahal dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan persoalan yang sedang dibahas,” katanya.