Karena itu, menurutnya, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh hanya berorientasi pada deteksi titik panas atau pemadaman setelah kebakaran terjadi.
Pemerintah daerah, kata Ivan, perlu memperkuat upaya pencegahan melalui audit jaringan kanal, pemulihan hidrologi, pembangunan sekat kanal secara terukur, perlindungan kawasan hulu, pemantauan muka air tanah dan subsidensi, serta pengawasan terhadap kepatuhan dunia usaha.
“DPRD Provinsi Jambi akan mendorong agar hasil kajian akademik ini menjadi salah satu bahan evaluasi kebijakan pembangunan dan pengelolaan gambut. Kami juga mendorong adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, serta instansi pemerintah pusat,” ujar Ivan.
Ia menambahkan, ukuran keberhasilan pengelolaan gambut tidak semestinya hanya dilihat dari berapa hektare lahan yang terbakar dan berhasil dipadamkan.
Menurut Ivan, keberhasilan harus diukur dari seberapa banyak air yang mampu dipertahankan, seberapa kecil laju subsidensi, seberapa luas kawasan gambut yang berhasil dipulihkan, serta seberapa besar risiko kebakaran dapat dicegah sejak awal.
“Pesan Prof. Aswandi sangat jelas: gambut bukan lahan kering. Jika airnya terus dikuras, maka api hanya menunggu pemicu. Oleh sebab itu, penyelamatan gambut harus dimulai sebelum asap memenuhi langit, yakni ketika air masih tersimpan di dalam tanah,” tegas Ivan Wirata. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan