Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, H. Budhi Hartono, S.Sos., M.T., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan korupsi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembinaan, pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap proses pembangunan.

“Kami berharap Desa Ibru dapat menjadi contoh praktik baik dalam membangun pemerintahan desa yang berintegritas. Ke depan, Desa Ibru diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di wilayah Jambi untuk mewujudkan desa anti korupsi,” ujarnya.

Kepada Kepala Desa, perangkat desa, BPD, serta seluruh masyarakat Desa Ibru, Sekda Budhi Hartono juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesiapan serta kerja keras yang telah dilakukan selama ini.

“Mudah-mudahan dengan kebersamaan kita, Desa Ibru dapat ditetapkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi tahun ini. Insya Allah, Desa Ibru akan menjadi desa percontohan anti korupsi yang kedua di Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Kegiatan penilaian calon percontohan ini diharapkan dapat mendorong Desa Ibru dan desa-desa lain di Jambi untuk mengadopsi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagai fondasi pemerintahan desa yang bersih dan melayani.

Hasil akhir penilaian Desa Ibru yang menilai adalah Tim Penilai Calon Percontohan Desa Antikorupsi, diantaranya dari KPK RI Firlana Ismayadin, dari Inspektorat Provinsi Jambi Irbansus Mat Sanusi, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi diwakili Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, serta dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Amirzan, SH.

Dari hasil akhir tersebut, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dinyatakan lulus penilaian perluasan percontohan Desa Inklusi tingkat Kabupaten dengan nilai akhir 99. Penilaian dilakukan pada hari Selasa, 2 September 2026. Serta hasil Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Hilir, Kabupaten Tebo, dengan nilai 97. Dengan kategori Istimewa, ditetapkan Selasa 1 September 2026.

Dengan capaian tersebut, Desa Ibru telah memenuhi persyaratan standar penyelenggaraan Desa Antikorupsi dengan kategori Sangat Baik.

Tim penilai menyampaikan apresiasi atas komitmen perangkat desa dan masyarakat. Sekaligus memberikan beberpa catatan yang harus diperbaiki agar penyelenggaraan pemerintahan desa semakin akuntabel dan transparan. (*)