Pasal 28 merupakan ketentuan penting mengenai perlindungan hak berorganisasi, sedangkan Pasal 43 memberikan ancaman pidana bagi pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.

Ketiga, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya.

Pasal 104 menegaskan hak setiap pekerja/buruh untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja juga merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan hubungan industrial.

Dasar Hukum Internasional

Perlindungan terhadap kebebasan berserikat juga merupakan bagian dari standar ketenagakerjaan internasional.

Indonesia telah meratifikasi ILO Convention No. 87 tentang Freedom of Association and Protection of the Right to Organise, 1948, pada tahun 1998. Konvensi tersebut memberikan perlindungan terhadap kebebasan pekerja dan pengusaha untuk membentuk serta bergabung dalam organisasi yang mereka pilih. Konvensi No. 87 tercatat berstatus in force untuk Indonesia.

Indonesia juga telah meratifikasi ILO Convention No. 98 tentang Right to Organise and Collective Bargaining, 1949. Konvensi ini memberikan perlindungan terhadap diskriminasi anti-serikat dan tindakan yang merugikan pekerja karena keanggotaan maupun aktivitas serikat pekerja.

Secara khusus, Pasal 1 ILO Convention No. 98 memberikan perlindungan terhadap tindakan anti-union discrimination, termasuk pemutusan hubungan kerja atau tindakan merugikan pekerja karena keanggotaan atau aktivitas serikat pekerja. Sementara Pasal 2 melindungi organisasi pekerja dari tindakan campur tangan pihak lain yang bertujuan menempatkan organisasi pekerja di bawah kendali pihak tersebut.

Prinsip hak berserikat juga ditegaskan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) Pasal 23 ayat (4), yang mengakui hak setiap orang untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja demi perlindungan kepentingannya.

Union Busting Bukan Hanya PHK

Arief Kurniawan menekankan bahwa pemahaman mengenai union busting tidak boleh dibatasi hanya pada tindakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pengurus atau anggota serikat pekerja.

Union busting dapat memiliki bentuk yang lebih luas, termasuk intimidasi, tekanan, diskriminasi, penurunan jabatan, mutasi yang bersifat represif, pengurangan hak, ancaman, kampanye anti-serikat, maupun tindakan lain yang bertujuan membuat pekerja takut untuk bergabung atau aktif dalam serikat pekerja.

ILO sendiri menjelaskan bahwa diskriminasi anti-serikat dapat mencakup tindakan yang membuat pekerjaan seseorang bergantung pada syarat untuk tidak bergabung dengan serikat, maupun tindakan yang menyebabkan pekerja diberhentikan atau dirugikan karena keanggotaan atau aktivitas serikat pekerja.

Karena itu, penilaian terhadap dugaan union busting harus melihat fakta, konteks, motif, serta hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan aktivitas atau keanggotaan pekerja dalam serikat pekerja.

SPBUN Mendorong Hubungan Industrial yang Sehat

SPBUN PTPN IV Regional IV berkomitmen untuk terus membangun hubungan industrial yang konstruktif dengan manajemen.

Menurut Arief Kurniawan, keberadaan serikat pekerja tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap keberlangsungan perusahaan.

“Perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang sejahtera, dan pekerja yang sejahtera membutuhkan hubungan industrial yang sehat. Serikat pekerja hadir untuk memastikan komunikasi, perlindungan hak, dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan berjalan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum,”katanya.

SPBUN juga mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk memahami hak dan kewajibannya secara baik. Kebebasan berserikat harus dijalankan secara bertanggung jawab, tertib, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, SPBUN mengharapkan manajemen untuk terus membuka ruang dialog dan komunikasi yang konstruktif dengan serikat pekerja sebagai bagian dari penerapan prinsip bipartit, musyawarah, dan penyelesaian perselisihan secara damai.

Serikat Pekerja Kuat, Hubungan Industrial Sehat

Arief Kurniawan menegaskan bahwa pemahaman mengenai union busting bukan dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang berhadap-hadapan antara pekerja dan perusahaan.

Sebaliknya, pemahaman tersebut diperlukan agar seluruh pihak mengetahui batas-batas yang ditetapkan oleh hukum, sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan bermartabat.

“Kita tidak menginginkan hubungan industrial yang dibangun atas dasar rasa takut. Kita menginginkan hubungan industrial yang dibangun atas dasar saling menghormati, keterbukaan, kepastian hukum, dan dialog sosial,”tuturnya.

SPBUN PTPN IV Regional IV akan terus meningkatkan edukasi kepada seluruh anggota mengenai hak berserikat, kewajiban organisasi, hubungan industrial, perundingan bersama, serta pemahaman terhadap tindakan anti-serikat atau union busting.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap kebebasan berserikat bukan semata-mata kepentingan serikat pekerja, melainkan bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan kerja yang adil, demokratis, produktif, dan berkelanjutan.  (*)