Dalam pelaksanaan PJJ, Kepala Satuan Pendidikan bersama guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah dan memastikan proses pembelajaran berlangsung secara efektif melalui pembelajaran daring.
Para orang tua atau wali peserta didik juga diminta berperan aktif melakukan pengawasan dan pendampingan selama PJJ. Orang tua diharapkan memastikan anak mengikuti proses pembelajaran dengan baik serta tetap memperhatikan kondisi kesehatan selama berada di rumah.
Sementara itu, guru kelas dan guru mata pelajaran diwajibkan melaporkan pelaksanaan PJJ serta kondisi kesehatan peserta didik kepada Kepala Satuan Pendidikan.
Kepala Satuan Pendidikan juga diminta terus memantau pelaksanaan PJJ, perkembangan kualitas udara, dan kondisi kesehatan peserta didik. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Di sisi lain, Pengawas/Penilik Satuan Pendidikan diminta melaksanakan pemantauan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan binaan masing-masing selama pelaksanaan PJJ sebagai upaya memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi pencemaran udara.
Pemkot Jambi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga satuan pendidikan, tanpa mengabaikan keberlangsungan proses belajar mengajar selama kondisi kualitas udara belum dinyatakan aman. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan