TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Kota Jambi.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kualitas udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi, yang ditandatangani Wali Kota Jambi, H. Maulana,pada Minggu, (6/9/2026)

Melalui surat edaran tersebut, pelaksanaan PJJ secara daring diperpanjang mulai 7 hingga 9 September 2026, atau sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan.

Selain itu, Pemkot Jambi juga mempertimbangkan hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi yang menunjukkan bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi masih berada pada kategori sangat tidak sehat dan bersifat fluktuatif.