“Surat tugas kolektor tidak bisa menjadi dasar untuk bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tanpa batas. Hak menagih tidak sama dengan hak merampas,” katanya.

Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 melarang praktik penagihan dengan ancaman, kekerasan maupun tekanan fisik dan verbal. Penggunaan pihak ketiga dalam penagihan juga tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan atas tindakan yang dilakukan dalam rangka penagihan.

Korban mengaku mengalami tekanan dan trauma setelah kendaraan diambil.

Pery menegaskan MAI tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, jika terdapat dugaan pelanggaran, pihak yang berada di balik penugasan juga harus diperiksa.

“Jangan hanya orang lapangan yang diperiksa. Telusuri perusahaan yang menugaskan, hubungan dengan BCA Finance, dasar penarikan dan pihak yang memberikan perintah. Kalau prosedurnya benar, buktikan dengan dokumen,” ujarnya.

Perkara tersebut telah disampaikan kepada Polda Jambi dan MAI menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak meminta siapa pun dihakimi. Kami hanya meminta hukum bekerja secara utuh. Yang diperiksa bukan hanya tangan yang mengambil kendaraan, tetapi juga rantai yang menggerakkan tangan tersebut,” pungkasnya. (*)