TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Dugaan penarikan sebuah mobil oleh kolektor yang disebut mengatasnamakan BCA Finance memasuki persoalan yang lebih serius. Selain dugaan pengambilan secara paksa, muncul informasi mengenai dua BPKB yang disebut mencantumkan nomor rangka dan nomor mesin yang sama.

Ketua DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Jambi, Pery Monjuli, meminta Polda Jambi tidak hanya memeriksa kolektor, tetapi mengusut seluruh rantai penugasan hingga pihak yang memberikan perintah.

Menurut keterangan korban, kendaraan dibeli secara tunai dan korban menguasai dokumen kendaraan, termasuk BPKB. Namun kendaraan tersebut kemudian diambil oleh sejumlah kolektor yang disebut membawa surat tugas dari PT Lombok Nusantara Indonesia dan mengatasnamakan kepentingan BCA Finance.

Keanehan muncul karena terdapat informasi mengenai dokumen BPKB lain dengan nomor rangka dan nomor mesin yang disebut sama, tetapi menggunakan nomor kendaraan berbeda. Dalam pengecekan yang disampaikan kepada MAI, nomor kendaraan pada dokumen korban disebut terdata dalam Dashboard Electronic Registration and Identification (ERI), sementara nomor lainnya disebut tidak ditemukan.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan penagihan. Kalau benar terdapat dua dokumen dengan nomor rangka dan mesin yang sama, sementara status registrasinya berbeda, maka seluruh dokumen dan asal-usul kendaraan harus diperiksa,” tegas Pery Sabtu,(12/9/2026).

MAI meminta penyidik mencocokkan kendaraan fisik dengan BPKB, STNK, nomor rangka, nomor mesin, data ERI, dokumen pembiayaan serta sertifikat jaminan fidusia.

Pery juga mengingatkan bahwa eksekusi jaminan fidusia memiliki batas hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, eksekusi harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.