TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan PTPN IV Region IV memperkuat sinergi dalam upaya memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dan Region Head PTPN IV Region IV, Khayamuddin Panjaitan, yang berlangsung di Aula Kejati Jambi, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, serta para kepala seksi di bidang Datun Kejati Jambi. Dari PTPN IV Region IV, hadir Operasional Head dan Support Bisnis Head beserta jajaran.
Kerja sama ini mencakup sejumlah layanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, antara lain Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Legal Opinion (Pendapat Hukum), serta pengamanan dan penyelesaian permasalahan aset yang berada di bawah pengelolaan PTPN IV Region IV.
Region Head PTPN IV Region IV, Khayamuddin Panjaitan, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk pembaruan sekaligus keberlanjutan dari sinergi yang telah terjalin antara PTPN IV Region IV dan Kejati Jambi.
Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk memberikan dukungan hukum terhadap berbagai kegiatan dan langkah korporasi, khususnya dalam menghadapi maupun mencegah potensi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta pengamanan aset perusahaan.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah korporasi kami agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, berbagai potensi gangguan maupun permasalahan hukum dapat diantisipasi sejak awal,” ujar Khayamuddin.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan