Namun demikian, apakah benar uang tersebut diberikan untuk menjanjikan atau menjamin kelulusan CPNS maupun PPPK, serta ke mana aliran dana tersebut, masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

BKPSDM Diharapkan Turun Tangan

Atas munculnya dugaan tersebut, BKPSDM Kabupaten Muaro Jambi diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan duduk perkara sekaligus mengungkap kebenaran atas dugaan adanya penyalahgunaan jabatan untuk meyakinkan korban.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum maupun disiplin kepegawaian, pihak terkait dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan kepegawaian, pelanggaran disiplin berat dapat berujung pada sanksi serius, termasuk pemberhentian sebagai PNS sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam laporan atau penelusuran terhadap kasus tersebut, sejumlah ketentuan hukum disebut relevan untuk dikaji, antara lain ketentuan mengenai penipuan dalam KUHP, aturan mengenai tindak pidana korupsi apabila unsur-unsurnya terpenuhi, serta ketentuan disiplin PNS.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

Dugaan tersebut juga perlu dilihat dari aspek disiplin aparatur sipil negara, mengingat pihak yang disebut terlibat merupakan seorang PNS yang menduduki jabatan sebagai kepala sekolah.

Kepala Sekolah Belum Berikan Klarifikasi

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah menghubungi oknum Kepala SDN 73 berinisial SA melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi SA maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut. (MTD)