Namun, berdasarkan keterangan dalam perkara, kedua kendaraan tersebut disebut sebagai barang bukti yang dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.
Didakwa dengan Dakwaan Alternatif
M. Alung Ramadhan didakwa dengan dakwaan alternatif.
Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.
Sidang Berlanjut ke Agenda Pledoi
Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Saat ini, Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Dalam perkara narkotika lainnya yang disidangkan sebelumnya atas nama terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo, keduanya disebut telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani perkara narkotika secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya kepada TanyaFakta.co, Kamis (17/9/2026) malam. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan