TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H., dengan hakim anggota Muhammad Denny Firdaus, S.H. dan Rahmat Sahala Pakpahan, S.H., M.H.

JPU Nyatakan Unsur Tindak Pidana Terpenuhi

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M. Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan.

Terdakwa didakwa melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut Alung dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.

Barang Bukti 58 Bungkus Sabu

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram, atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lain, di antaranya telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat.

Kedua kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam.