Toha sebelumnya menyatakan bahwa dari sejumlah uang yang menjadi persoalan tersebut sudah ada pembayaran atau pengembalian.

“Dari sejumlah uang tersebut sudah ada diguyur,” tulis Toha dalam hak jawabnya.

DS membenarkan bahwa pernah ada pengembalian uang, tetapi menurutnya jumlahnya hanya Rp5 juta.

“Memang benar pernah mengembalikan uang, tetapi hanya sebesar Rp5 juta dan itu sudah lama dan tidak ada tindak lanjut kembali,” ujar DS.

DS dengan demikian menegaskan bahwa pengembalian tersebut bukan berarti persoalan uang yang dipermasalahkan telah diselesaikan seluruhnya.

Soal Penambahan Kata pada Kuitansi

Perbedaan keterangan juga muncul mengenai isi kuitansi yang menjadi salah satu dokumen dalam persoalan tersebut.

Toha sebelumnya menyebut terdapat penambahan kata-kata pada kuitansi oleh pihak DS.

“Dalam kwitansi tersebut ada penambahan kata-kata oleh pihak DS (tinta pena dan tulisan yang tidak sesuai dalam penambahan kata-kata),” ungkap Toha.

DS kembali memberikan bantahan. Ia menjelaskan bahwa penambahan kata-kata tersebut memang dilakukan, tetapi dilakukan di hadapan SA dan diketahui langsung oleh SA.

“Penambahan kata yang dimaksud ditulis di depan SA dan diketahui langsung oleh SA dikarenakan sebelumnya SA tidak mencantumkan kuitansi yang berbunyi bahwa kuitansi tersebut penjamin PPPK dan PNS,” kata DS.

DS menegaskan bahwa penambahan tulisan tersebut bukan dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan SA. Menurut keterangannya, tulisan tersebut dibuat di depan SA karena pada kuitansi sebelumnya tidak dicantumkan keterangan mengenai penjaminan kelulusan PPPK dan PNS.

Dengan bantahan tersebut, terdapat perbedaan keterangan antara pihak DS dan pihak keluarga SA mengenai tujuan uang, hubungan para pihak, pertemuan, pengembalian uang, serta isi kuitansi.

Sebelumnya, TanyaFakta.co memberitakan dugaan penipuan CPNS dan PPPK setelah DS menyebut adanya penyerahan uang sebanyak dua kali kepada SA, yakni Rp95 juta pada 24 Januari 2025 dan Rp25 juta pada 26 Juni 2025, dengan total Rp120 juta.

DS sebelumnya menyebut uang tersebut berkaitan dengan titipan kelulusan CPNS dan uang penjamin kelulusan PPPK.

Perbedaan keterangan antara kedua pihak tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan yang dipersoalkan, khususnya terkait tujuan penyerahan uang dan isi kuitansi yang menjadi salah satu dokumen dalam perkara tersebut. (MTD)