‎Sementara itu, Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan BBM tersebut.

‎”Terima kasih infonya, akan kami coba tindaklanjuti,” ujar Riko, Senin, (21/9/2026).

‎Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi bersama aparat kepolisian juga pernah melakukan razia terhadap sejumlah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM di wilayah Kota Jambi.

‎Dari sisi hukum, kegiatan penyimpanan BBM dalam kegiatan usaha hilir migas wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana terhadap penyimpanan dalam kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan.

‎Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (*)