Sementara itu, Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan BBM tersebut.
”Terima kasih infonya, akan kami coba tindaklanjuti,” ujar Riko, Senin, (21/9/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi bersama aparat kepolisian juga pernah melakukan razia terhadap sejumlah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM di wilayah Kota Jambi.
Dari sisi hukum, kegiatan penyimpanan BBM dalam kegiatan usaha hilir migas wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana terhadap penyimpanan dalam kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan