Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan semata lemahnya teknologi pencegahan kebakaran atau kurangnya partisipasi masyarakat. Persoalan sesungguhnya adalah kegagalan negara membenahi tata kelola sumber daya alam yang menempatkan ekosistem gambut sebagai objek eksploitasi melalui berbagai skema perizinan perkebunan, kehutanan, dan industri ekstraktif.
Pembubaran BRGM tanpa evaluasi terbuka kepada publik berisiko menjadikan BPGMN hanya sebagai pergantian nama kelembagaan tanpa perubahan substansi. Negara tidak boleh mengulang kesalahan yang sama dengan terus menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sementara akar persoalan berupa kerusakan ekosistem gambut dan lemahnya pengawasan terhadap pemegang izin tetap tidak disentuh.
Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menilai, bahwa keberhasilan pengelolaan gambut tidak dapat diukur dari jumlah program yang dilaksanakan, jumlah sekat kanal yang dibangun, atau jumlah desa yang dibina. Keberhasilan harus diukur dari menurunnya kebakaran berulang, pulihnya fungsi hidrologi gambut, berkurangnya deforestasi, berakhirnya praktik pengeringan gambut, serta adanya tindakan tegas terhadap korporasi yang wilayah konsesinya terus mengalami kebakaran.
Karena itu, pembentukan BPGMN harus disertai keberanian politik untuk mengevaluasi dan mengoreksi tata kelola perizinan di ekosistem gambut. Tanpa kewenangan untuk mendorong evaluasi izin, memastikan pemulihan ekologis oleh pemegang konsesi, dan menghentikan praktik eksploitasi yang menyebabkan gambut rentan terbakar, BPGMN hanya akan menjadi institusi baru yang mengelola dampak, bukan menyelesaikan penyebab.
Oscar juga menegaskan bahwa BPGMN jangan menjadi pengulangan kegagalan BRGM dalam tata kelola gambut dan impunitas korporasi. Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang dari tahun ke tahun merupakan bukti bahwa krisis gambut di Indonesia bukan hanya persoalan api saja, melainkan persoalan tata kelola. Selama negara tidak berani menyentuh akar masalah tersebut, pergantian lembaga hanya akan menghasilkan siklus kebijakan yang berulang, sementara bencana ekologis terus dibayar oleh rakyat, lingkungan hidup, dan generasi mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan