TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dipahami hanya sebagai lahirnya lembaga baru dalam pengelolaan gambut dan mangrove.
Di tengah krisis kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Jambi, pembentukan BPGMN justru harus diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan kegagalan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang sebelumnya dibubarkan oleh orang yang sama.
Bagi WALHI Jambi, pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah adalah, mengapa kebakaran hutan dan lahan terus berulang pada bentang alam gambut yang selama ini menjadi sasaran program restorasi negara?
Data dan temuan WALHI Jambi menunjukkan bahwa kebakaran tahun 2026 kembali terjadi di lanskap gambut yang telah menjadi wilayah intervensi berbagai program pencegahan dan restorasi.
Berdasarkan pemantauan WALHI Jambi periode 1 Januari–23 September 2026, ditemukan setidaknya 5.401,80 ha lahan terbakar di 32 desa wilayah yang menjadi intervensi program BRGM. Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan yang selama ini dijalankan lebih banyak menghasilkan capaian administratif dan proyek-proyek teknis, namun belum mampu menjawab tantangan perubahan tata kelola bentang alam yang menjadi akar persoalan kebakaran.
Selama lebih dari satu dekade, negara mengalokasikan sumber daya yang besar untuk membangun sekat kanal, sumur bor, desa mandiri peduli gambut, kelompok masyarakat peduli api, serta berbagai program pemulihan lainnya. Namun pada saat yang sama, kebakaran tetap berulang, hutan terus menyusut, gambut tetap dikeringkan, dan wilayah-wilayah konsesi perusahaan masih menjadi bagian dari lanskap yang rentan terbakar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan