Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang telah disampaikan tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Mekanisme Saat Sistem Mengalami Gangguan
Dalam hal terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan Insidental melalui sistem tersebut, terdapat mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.
Dengan demikian, gangguan sistem tidak menghilangkan kewajiban pelapor untuk memenuhi ketentuan penyampaian laporan.
Penatausahaan Laporan
Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penatausahaan tersebut diperlukan agar informasi yang telah disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Sanksi Administratif
Dalam rangka memperkuat kepatuhan, POJK 9 Tahun 2026 turut mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelapor sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang diterima OJK.
Selain POJK 9 Tahun 2026, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026) sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
PADK 8 Tahun 2026 antara lain mengatur pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.
Penerbitan kedua peraturan tersebut yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 merupakan langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan melalui analisis data.
Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk memastikan tersedianya informasi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Penerapan POJK 9 Tahun 2026 dan PADK 8 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat proses penyampaian informasi kepada OJK, sekaligus mendukung pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022–2027. (*)




Tinggalkan Balasan