Salah seorang warga, Julianto, meminta aparat penegak hukum (APH), baik Polda Jambi maupun Polresta Jambi, serta Pertamina Patra Niaga, menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Kami minta APH segera tindak tegas. Jangan biarkan SPBU yang seharusnya melayani rakyat justru jadi sarang mafia solar,” ujar Julianto.

Ia juga menyoroti lokasi SPBU yang berjarak sekitar 100 meter dari Polsek Kotabaru. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan agar dugaan aktivitas pelangsiran dapat segera mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai ketentuan pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Penerapan pasal dan sanksi dalam perkara tertentu bergantung pada hasil penyelidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Memahami Deflasi dan Inflasi Pada Daya Beli Masyarakat

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPBU 24.361.13 Pal 10 yang disebut bernama Ade dan Y. Purba belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelangsiran tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengisian BBM, mekanisme pengawasan, dan dugaan yang disampaikan warga. (*)