TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, mengapresiasi gagasan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jambi (UNJA), Dr. Forst. Bambang Irawan, mengenai enam langkah untuk memutus siklus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, penanganan karhutla perlu diperkuat melalui pencegahan dan pembenahan tata kelola, bukan hanya pemadaman ketika api sudah meluas.

Enam langkah yang disampaikan Dekan Faperta UNJA itu meliputi perbaikan tata kelola kawasan hutan dan gambut, pengalihan program serta anggaran ke wilayah rawan, pemberdayaan masyarakat, kolaborasi lintas sektor, dan penegakan hukum.

Ivan menilai, pendekatan tersebut relevan bagi Jambi karena karhutla merupakan persoalan lintas sektor yang berdampak pada kesehatan, lingkungan, aktivitas pendidikan, transportasi, dan perekonomian masyarakat.

“Pemadaman tetap penting, tetapi kita juga harus bekerja lebih kuat sebelum kebakaran terjadi. Pencegahan perlu dimulai dari pemetaan daerah rawan, perbaikan tata kelola lahan, kesiapan masyarakat, serta pengawasan yang konsisten,” ujarnya.

Baca juga:  Ketua DPRD Provinsi Jambi Imbau Masyarakat Waspada Banjir, Minta Pemkot Prioritaskan Penanganan

Ia menekankan bahwa anggaran penanganan karhutla harus diarahkan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan nyata di lapangan. Setiap program, kata dia, perlu memiliki lokasi sasaran, penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, serta indikator hasil yang dapat dievaluasi.

Terkait usulan agar 70 persen sumber daya kehutanan diarahkan ke tingkat tapak dan 40 persen program pemerintah daerah dialokasikan ke wilayah rawan, Ivan menyebut gagasan tersebut layak dikaji lebih lanjut. Namun, ia mengingatkan agar angka itu terlebih dahulu dilengkapi dengan definisi, dasar perhitungan, dan ukuran kinerja yang jelas.

“Persentase anggaran jangan berhenti sebagai angka di atas kertas. Harus dijelaskan program apa yang dihitung, wilayah mana yang menjadi prioritas, dan bagaimana dampaknya diukur. Ukuran akhirnya adalah kesiapsiagaan meningkat dan kejadian kebakaran berulang menurun,” tegasnya.

Baca juga:  Geruduk Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Wiranto Manalu Desak Transparansi Anggaran "Siluman" 57 M

Ivan juga mendorong penguatan peran masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan. Kelompok masyarakat peduli api, pemerintah desa, petugas lapangan, dan unsur terkait perlu dilibatkan dalam deteksi dini, pelaporan, patroli, serta pengelolaan lahan tanpa bakar.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor akan efektif apabila disertai pembagian tugas yang tegas. Pemerintah daerah, instansi teknis, aparat, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, dan media perlu bekerja berdasarkan rencana bersama, bukan menjalankan kegiatan yang terpisah atau tumpang tindih.

Dalam hal penegakan hukum, Ivan mendukung proses yang tegas dan berbasis bukti. Penindakan terhadap pelaku pembakaran harus berjalan seiring dengan langkah pencegahan dan evaluasi terhadap wilayah yang berulang kali terbakar.

Ia turut mengingatkan bahwa belanja penanganan darurat, termasuk pengadaan barang dan jasa, harus cepat merespons kebutuhan lapangan sekaligus terdokumentasi dengan baik. Pemeriksaan kebutuhan, pemilihan penyedia, penerimaan barang atau jasa, pembayaran, dan evaluasi harus dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Kajati Jambi Hadiri Rakor dan Pantau Langsung Penanganan Karhutla Bersama Menteri Kehutanan

“Dalam keadaan darurat, kecepatan diperlukan. Tetapi setiap keputusan dan penggunaan anggaran tetap harus memiliki bukti, sesuai kebutuhan, serta dapat diawasi. Respons cepat dan akuntabilitas harus berjalan bersama,” katanya.

Ivan berharap enam langkah yang disampaikan UNJA dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program penanganan karhutla yang lebih terarah. DPRD, lanjutnya, akan mendorong agar pengawasan dilakukan berdasarkan data, lokasi prioritas, realisasi kegiatan, dan hasil yang dirasakan masyarakat.

“Tujuan kita bukan hanya memadamkan api, tetapi menurunkan risiko dan mencegah kebakaran terus berulang. Upaya itu memerlukan kerja bersama yang konsisten dari pencegahan hingga penegakan hukum,” tutupnya. (*)