Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dalam paparannya menyoroti pentingnya strategi penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).

Ia mengemukakan empat pilar utama, yakni pencegahan, penegakan hukum, kerja sama internasional di bidang hukum, dan pengelolaan aset.

Pujiyono juga menekankan bahwa apabila praktik korupsi bersumber dari persoalan struktural atau suprastruktural, strategi pemberantasannya perlu diarahkan pada pembenahan sistem, penguatan norma, dan perbaikan tata kelola. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui perbaikan struktur dan sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketahanan energi membutuhkan kepastian hukum. Namun, kepastian hukum tidak identik dengan kriminalisasi.

Baca juga:  Sering Bermasalah, Seorang Pejabat Ditjenpas Jambi Diduga Jadi Dalang Peredaran 536 Butir Pil Ekstasi

Menurutnya, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, terukur, dan berbasis data dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

Penerapan prinsip ultimum remedium juga perlu ditempatkan secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan rasa keadilan dan kepentingan masyarakat.

Dari perspektif akademisi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., dari Universitas Jambi (Unja), menjelaskan bahwa ketahanan energi merupakan kemampuan negara memenuhi kebutuhan energi secara andal dan terjangkau. Sementara itu, kedaulatan energi berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengambil keputusan dan menguasai pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Gubernur Jambi, Dr. Al Haris, turut menyoroti persoalan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan ekonomi masyarakat dan kewajiban menaati aturan hukum dapat hadir secara bersamaan dalam suatu kegiatan.

Baca juga:  Kasus Pengrusakan Ruko di Jl. Samsudin Uban Jelutung Kota Jambi Mulai Menemui Titik Terang

“Karena itu, diperlukan tata kelola yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, kepastian hukum, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan,” katanya.

Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketahanan energi dan penegakan hukum harus diwujudkan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, tindak lanjut terhadap hak-hak korban, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.

Ia juga menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus dinilai berdasarkan hasil teknis yang nyata, sedangkan pelanggaran dalam proses pengelolaan harus ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan sesuai ketentuan hukum.

Seminar nasional ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H.; para asisten; Kepala Bagian Tata Usaha; para koordinator; para kepala kejaksaan negeri se-Wilayah Jambi; pejabat eselon IV dan V di lingkungan Kejati Jambi; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi; Ketua Pengadilan Tinggi Agama; dosen Fakultas Hukum; advokat; serta mahasiswa.

Baca juga:  Hati-Hati ! Ada Penipu Catut Nama Kajati Jambi, Asintel, Hingga Kasi Penkum

Melalui seminar ini, Kejati Jambi berharap terbangun kesamaan pemahaman dan penguatan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional yang didukung penegakan hukum secara profesional, berintegritas, humanis, dan berkeadilan.

Forum tersebut juga diharapkan menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan serta langkah nyata, sehingga pengelolaan sektor migas berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, melindungi lingkungan, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (*)