Karena itu, keberadaan berita acara serah terima perlu diperiksa, bukan langsung dianggap sebagai bukti bahwa penarikan telah sah. Isi dokumen, cara dokumen dijelaskan, serta keadaan ketika tanda tangan diberikan menjadi bagian penting dalam menilai keabsahan penyerahan kendaraan.
Jika benar terdapat bujuk rayu atau informasi yang menyesatkan mengenai tujuan dokumen, persoalan tersebut juga patut diperiksa berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen. Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik.
Polri Perlu Menindak Praktik Debt Collector yang Melanggar Hukum
Kasus di Bungo ini semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pengawas sektor jasa keuangan. Penagihan utang merupakan aktivitas yang dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, tetapi tidak boleh berubah menjadi intimidasi, penyesatan, pemaksaan, atau pengambilan kendaraan dengan mengabaikan prosedur.
Desakan pemberantasan debt collector nakal perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Polri perlu menindaklanjuti laporan masyarakat apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam proses penagihan, tanpa menganggap setiap penarikan kendaraan sebagai kejahatan dan tanpa pula mengabaikan dugaan pelanggaran hanya karena debitur memiliki tunggakan.
Penanganan yang tegas dan terukur diperlukan agar masyarakat dapat membedakan penagihan yang sah dari tindakan yang melanggar hukum. Aparat juga perlu memastikan bahwa laporan konsumen diperiksa berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan klaim perusahaan pembiayaan ataupun pengakuan nasabah.
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan bertanggung jawab memastikan petugas internal maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya menjalankan penagihan sesuai ketentuan. Identitas petugas, surat tugas, dokumen penarikan, dasar eksekusi, dan bukti pemberian informasi kepada konsumen perlu dapat diperiksa ketika muncul sengketa.
Otoritas Jasa Keuangan juga dapat diminta mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata cara penagihan yang berlaku.
ACC Perlu Menjelaskan Dasar Penarikan
Dalam kasus ini, keluarga pemilik kendaraan perlu memperoleh salinan perjanjian pembiayaan, dokumen jaminan fidusia, surat tugas petugas, serta berita acara serah terima yang ditandatangani. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk menguji apakah proses penarikan telah sesuai dengan ketentuan.
ACC juga perlu memberikan penjelasan mengenai informasi yang disampaikan sebelum tanda tangan dibubuhkan, status dan kewenangan petugas bernama Putra, serta dasar hukum pengambilan kendaraan.
Apabila keluarga merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan pengaduan resmi kepada ACC dan meminta nomor registrasi pengaduan. Jika tidak memperoleh penyelesaian, pengaduan dapat diteruskan melalui saluran pengaduan konsumen OJK. Dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk diperiksa berdasarkan bukti dan unsur hukum yang relevan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan terperinci dari ACC mengenai dugaan bujuk rayu dan mekanisme penarikan tersebut masih diperlukan.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya soal kendaraan yang ditarik akibat tunggakan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah hak konsumen tetap dihormati ketika berhadapan dengan perusahaan pembiayaan.
Hukum harus memberikan kepastian bagi kedua belah pihak: perusahaan berhak menagih kewajiban berdasarkan perjanjian yang sah, sementara konsumen berhak memperoleh proses yang transparan dan bebas dari praktik penagihan yang melanggar hukum. Keduanya tidak boleh dipertentangkan, apalagi dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang belum teruji keabsahannya. (*)




Tinggalkan Balasan