TANYAFAKTA.CO, MUARA BUNGO – Tiga bulan menunggak cicilan, sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BH 1879 DN ditarik pihak pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) di Kabupaten Bungo, Jambi. Namun, persoalan ini tak berhenti pada kredit macet. Keluarga pemilik kendaraan menduga mereka dibujuk menandatangani berita acara serah terima dengan penjelasan yang berbeda dari isi dokumen tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Mobil atas nama Deri Haryanto itu memiliki cicilan Rp2,39 juta per bulan. Menurut keterangan keluarga, angsuran telah dibayarkan selama 36 bulan sebelum pemilik kendaraan mengalami tunggakan selama tiga bulan.

Desita, anggota keluarga pemilik kendaraan, mengatakan kedatangan petugas penagihan yang disebut bernama Putra awalnya dikaitkan dengan upaya membantu memperkecil cicilan bulanan.

Baca juga:  Masih Terjerat Kasus Suap, Agus Rubiyanto Tetap Optimis Maju di Musda Golkar

Keluarga mengaku baru mengetahui bahwa dokumen yang mereka tanda tangani merupakan berita acara serah terima kendaraan setelah proses tersebut berlangsung.

“Benar, Pak, mobil kami diambil pihak leasing ACC. Kami merasa tertipu. Katanya untuk memasang memperkecil pembayaran cicilan bulanan. Rupanya, itu cara yang membuat kami menyerahkan mobil,” ujar Desita.

Menurut dia, keluarga datang ke kantor pembiayaan dengan harapan dapat membicarakan penyelesaian kredit. Mereka mengaku ingin menyelesaikan persoalan tunggakan, tetapi kendaraan justru dibawa oleh pihak ACC.

Keluarga juga mempertanyakan prosedur penagihan yang dilakukan Putra. Mereka mengaku petugas tersebut tidak memperlihatkan kartu identitas ketika menjalankan tugasnya, bahkan mengaku namanya Diky, setelah kami cari tau namanya Putra.

“Di kantor ACC, kami sebenarnya ingin melunasi unit tersebut. Namun, mobil tetap ditarik. Kami juga tidak mengetahui secara jelas isi berita acara yang kami tanda tangani, kami tidak diperlihatkan isi dari berita acaranya, bahkan korban dan keluarga setelah mobil ditarik pihak ACC, mereka ditinggal begitu saja dikantor dan harus berjalan kaki pulang kerumah “kata anggota keluarga pemilik kendaraan itu.

Baca juga:  Korupsi Pengadaan Tanah, Kejati Jambi Tetapkan Mantan Kepala Kantor BPN Tanjabtim Sebagai Tersangka

Pihak ACC, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kendaraan tersebut telah diambil dan menyebut Putra sebagai petugas yang melakukan penarikan.

Namun, keterangan mengenai alasan penarikan, isi dokumen yang ditandatangani, serta dugaan perbedaan antara penjelasan petugas dan isi dokumen masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Belum ada penjelasan terperinci yang dapat memastikan apakah prosedur penarikan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Kredit Macet Bukan Pembenaran untuk Mengabaikan Hukum

Tunggakan tiga bulan tentu menjadi persoalan dalam hubungan kontraktual antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Namun, kredit macet tidak serta-merta membenarkan segala cara untuk mengambil kembali kendaraan.

Persoalan yang perlu dijawab dalam kasus ini bukan semata-mata apakah nasabah menunggak, melainkan apakah penarikan dilakukan sesuai prosedur, apakah petugas memberikan informasi yang benar, dan apakah penyerahan kendaraan benar-benar didasarkan pada persetujuan yang sah.

Baca juga:  Duga Ada Kongkalikong, PAKJ Laporkan Mantan PJ Bupati Merangin Soal Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Merangin

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, memberikan batasan terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Jika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, kreditur tidak dapat begitu saja melakukan eksekusi secara sepihak. Mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.