TANYAFAKTA.CO, KISARAN – Kegiatan monitoring dan pengawasan yang dilakukan DPRD Kabupaten Asahan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di pabrik PT Shinko Whangsa Industri (PT SWI), produsen bahan baku sabun di Kelurahan Kedai Ledang, Senin (12/10/2026), berlangsung tegang.

Ketegangan terjadi saat perwakilan direksi PT SWI, Alif/Kusli, menanggapi pemaparan Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, dengan nada tinggi. Perwakilan perusahaan tersebut juga menuding proses pengawasan dipolitisasi.

Kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan setelah sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 13 Agustus, 24 Agustus, dan 10 September 2026. Dalam rangkaian pembahasan tersebut, sejumlah persoalan terkait administrasi industri, tanggung jawab sosial perusahaan, serta dampak operasional terhadap infrastruktur dan lalu lintas menjadi sorotan.

Sejumlah Persoalan Regulasi Menjadi Sorotan

Berdasarkan keterangan Dinas Koperindag dalam forum pengawasan, PT SWI disebut belum terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selain itu, terdapat persoalan ketidaksesuaian data perizinan dan kapasitas produksi yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

Persoalan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam RDPU, dengan anjuran agar perusahaan segera melakukan pendaftaran dan menyesuaikan data yang diperlukan.

Baca juga:  Delegasi Belanda dan Ketua DEN Tinjau TSTH2 Humbahas

Selanjutnya, berdasarkan data yang disampaikan Baperida, PT SWI disebut belum menyalurkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR). Persoalan ini menjadi perhatian karena kewajiban TJSL bagi perseroan dan penanam modal diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan penerapan yang bergantung pada ketentuan yang berlaku terhadap perusahaan terkait.

Dari aspek lalu lintas, Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa perusahaan belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meskipun sebelumnya telah dianjurkan untuk mengurusnya.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menyoroti penggunaan jalan lingkungan oleh truk perusahaan bertonase besar yang disebut mencapai 30 ton. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak fasilitas umum dan memerlukan penanganan sesuai ketentuan mengenai jalan serta lalu lintas dan angkutan jalan.

Berbagai persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam forum RDPU. Namun, pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan masih perlu memastikan tindak lanjut perusahaan terhadap setiap rekomendasi dan kewajiban yang berlaku.

Perdebatan Terjadi di Tengah Forum

Ketegangan meningkat ketika Alif/Kusli, yang disebut sebagai utusan direksi PT SWI, datang saat forum berlangsung dan menanggapi pemaparan Dodi Sayendra dengan nada tinggi. Sambil menunjuk ke arah Ketua Karang Taruna Kelurahan Kedai Ledang, Johan S. Pane, ia menyampaikan pernyataan yang kemudian memicu perdebatan.

Baca juga:  Tempat Prostitusi Berkedok Kafe, LSMM Asahan Desak Pemerintah Tutup Nes BAR

“Kalau kita mau cari salah, ada aja, Pak! Jangan karena kepentingan satu masyarakat satu ini lalu dipolitisir!” ujarnya.

Johan kemudian meminta agar perwakilan perusahaan tersebut tidak berbicara dengan nada tinggi. Namun, menurut keterangan yang disampaikan Johan, perwakilan perusahaan itu membalas, “Kenapa rupanya?”

Peristiwa tersebut menambah ketegangan dalam kegiatan pengawasan yang semestinya menjadi ruang klarifikasi dan pembahasan penyelesaian persoalan antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Johan Minta Pemkab Asahan Bersikap Tegas

Usai peninjauan, Johan S. Pane menyampaikan kritik terhadap sikap perwakilan perusahaan dalam forum tersebut. Ia menilai respons yang ditunjukkan tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD.

“Saya bingung melihat PT SWI ini. Saya menilai gaya bicara dan gestur tubuh utusan direksi ini seperti menantang pemerintah atau menganggap kecil Pemkab Asahan dan wakil rakyat, yang seyogianya berperan melayani masyarakat dan mengabdi kepada negara,” ujar Johan.

Ia juga menyoroti tiga kali pelaksanaan RDPU yang, menurutnya, belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan. Johan menyebut pihak perusahaan tidak membawa dokumen yang diperlukan dalam pembahasan sebelumnya.

Baca juga:  Polda Jambi Perpanjang Masa Penahanan Pemeran Video Asusila "Enak Yank" Selama 40 Hari ke Depan

“Tiga kali diundang RDPU untuk membahas permasalahan dengan membawa dokumen terkait yang diperlukan saat pembahasan, namun membangkang dengan tidak membawa dokumen yang diperlukan, seolah-olah semuanya gampang diatur,” tegasnya.

Johan mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan agar menindaklanjuti persoalan tersebut secara tegas berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai DPRD Asahan, khususnya Komisi B, telah menjalankan fungsi pengawasan dan kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah.

“Johan meminta Pemerintah Kabupaten Asahan untuk tidak takut bertindak tegas dalam menangani persoalan masyarakat dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang kami nilai menyepelekan dan menantang ini. DPRD Asahan Komisi B sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Tinggal kita menunggu bagaimana sikap tegas Pemkab,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi dari pihak PT SWI mengenai berbagai persoalan yang disampaikan dalam kegiatan pengawasan maupun tanggapan perwakilan perusahaan terhadap kritik Johan S. Pane.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT SWI serta Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan, pemenuhan kewajiban perusahaan, penggunaan jalan lingkungan, dan tindak lanjut hasil pengawasan tersebut. (*)