TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Nabil Ijlal Fadlul Rahman, salah satu terdakwa dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap CHY, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati apabila memiliki penilaian berbeda dengan pembelaan yang disampaikannya. Pernyataan itu tertuang dalam pembelaan pribadi bertanggal 15 Oktober 2026 yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (15/10) malam.
Dalam perkara Nomor 262/PID.B/2026/PN JMB tersebut, Nabil membantah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Permintaan hukuman mati itu disampaikan pada bagian akhir pembelaannya setelah ia menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana penjara selama 12 tahun.
“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya memiliki penilaian yang berbeda dengan pembelaan saya, saya mohon agar dapat memberikan hukuman mati kepada saya. Daripada saya harus menanggung celaan orang lain, menanggung kriminalisasi atas tuduhan jaksa, lebih baik berikan hukuman mati kepada saya, agar kita bersama-sama bertanggung jawab atas kekeliruan yang mengaburkan kenyataan bahwa saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan,” ujar Nabil sambil berlinang air mata saat membacakan pembelaannya.
Dalam nota pembelaan tersebut, Nabil kembali menegaskan penyangkalannya terhadap dakwaan yang dihadapinya.
“Dengan segala kesungguhan hati, saya menyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya terhadap korban,” katanya.
Nabil juga mengungkapkan tekanan emosional yang dirasakannya selama menjalani proses hukum. Ia mengaku merasa telah dihakimi melalui pemberitaan dan komentar di media sosial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Menurut penuturannya, perkara tersebut turut berdampak pada keluarganya. Ia menyebut ibunya, yang bekerja sebagai guru sekolah dasar, jatuh sakit selama dirinya menjalani penahanan. Sementara itu, ayahnya yang bertugas sebagai pengawas sekolah disebut turut menghadapi beban sosial akibat perkara yang menjeratnya.




Tinggalkan Balasan