TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi terus mengawal penyelesaian persoalan zona merah pertanahan yang berdampak terhadap ribuan warga. Dalam rapat penyerapan aspirasi bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Senin (19/10/2026), Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menekankan pentingnya langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Auditorium Paduka Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi, tersebut membahas tindak lanjut persoalan pemblokiran sertifikat tanah yang telah berlangsung sejak 2018. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sekitar 5.506 sertifikat hak milik (SHM) dilaporkan mengalami pemblokiran.
Pertemuan itu dihadiri Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan, anggota DPR RI daerah pemilihan Jambi Syarif Fasha, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Pertamina, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat umum (RDPU) BAM DPR RI bersama Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi pada 9 Juli 2026. Sebelumnya, masyarakat menyampaikan keberatan atas ketidakpastian hukum yang timbul akibat pemblokiran sertifikat tanah di wilayah yang diklaim beririsan dengan aset negara.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menjelaskan, kunjungan kerja tersebut bertujuan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama mengenai dasar hukum pemblokiran, status bidang tanah yang dipersoalkan, serta perlindungan hak warga yang memiliki dokumen kepemilikan.
Selain SHM, persoalan juga menyangkut bidang tanah dengan dokumen berupa hak guna bangunan, surat sporadik, dan surat keterangan tanah. Wilayah terdampak mencakup tujuh kelurahan di Kecamatan Alam Barajo dan Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Pemblokiran tersebut dilaporkan menghambat berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari pengurusan warisan, pemecahan sertifikat, transaksi jual beli, hingga penggunaan tanah sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan.
Diza Dorong Penyelesaian Konkret
Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menyambut baik pertemuan tersebut. Ia berharap pembahasan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi menghasilkan langkah penyelesaian yang dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut Diza, Pemkot Jambi terus mengawal aspirasi masyarakat dan memfasilitasi komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas persoalan zona merah tersebut.
“Informasi terkait zona merah ini tidak ada yang kami bedakan antara masyarakat dan Pemerintah Kota Jambi. Kami memiliki informasi yang sama, termasuk terkait upaya pengawalan dan pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan untuk menjembatani masyarakat dalam mencari penyelesaian,” ujar Diza.
Ia menegaskan, hal terpenting dari pertemuan tersebut adalah menemukan solusi yang dapat direalisasikan, khususnya menyangkut status pemblokiran sertifikat tanah dan kemungkinan pembukaan blokir sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari Pemerintah Kota Jambi menyambut baik agenda hari ini karena pembahasannya mulai mengerucut pada langkah-langkah penyelesaian yang diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat, termasuk pembahasan pembukaan blokir dan persoalan teknis lainnya,” katanya.
Diza juga menyoroti kondisi masyarakat terdampak yang selama ini tetap menjalankan kewajibannya, termasuk membayar pajak atas tanah yang mereka yakini sebagai hak milik mereka.
Di sisi lain, ia mengakui Pemkot Jambi memiliki keterbatasan kewenangan dan informasi dalam menentukan status hukum tanah yang menjadi objek persoalan. Karena itu, penyelesaian membutuhkan keterlibatan instansi yang memiliki kewenangan langsung.
Sesuai arahan Wali Kota Jambi Maulana, Diza menegaskan Pemkot Jambi berkomitmen mendampingi masyarakat terdampak secara maksimal dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kapasitas pemerintah daerah.
Lima Poin Kesepakatan Ditindaklanjuti
Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut yang dituangkan dalam berita acara kunjungan kerja BAM DPR RI. Kesepakatan itu melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemkot Jambi, BPN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Ombudsman, PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, unsur TNI, serta instansi terkait lainnya.
Adapun lima poin kesepakatan tersebut meliputi:
- Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian persoalan zona merah pertanahan di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
- Mendorong BPN Kota Jambi membuka blokir sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.
- Mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap aset negara yang menjadi objek persoalan.
- Menjaga keamanan dan kondusivitas selama proses penyelesaian berlangsung. Seluruh pihak diminta menahan diri serta menghindari tindakan represif dan intimidatif terhadap warga terdampak, termasuk upaya penggusuran dan pengusiran, dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan dialogis.
- Mendorong penyelesaian persoalan secara adil dan bermartabat melalui semangat kebersamaan serta koordinasi antarpihak, termasuk melalui mekanisme reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengapresiasi perhatian BAM DPR RI dalam menindaklanjuti persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menilai diperlukan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, PT Pertamina, dan seluruh instansi terkait untuk menginventarisasi serta memverifikasi bidang tanah yang dipersoalkan.
Pemerintah Provinsi Jambi menekankan bahwa penyelesaian harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan aset negara tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pemkot Jambi telah membentuk tim terpadu untuk melakukan audit dan pengelompokan bidang tanah. Pemkot juga telah menyurati Presiden Republik Indonesia untuk memohon pencabutan status blokir agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Kesepakatan dalam rapat BAM DPR RI tersebut diharapkan menjadi dasar tindak lanjut yang terukur. Dengan demikian, upaya penyelesaian tidak berhenti pada penyerapan aspirasi, tetapi menghasilkan kemajuan nyata bagi masyarakat terdampak.
Pemkot Jambi menegaskan akan terus mengawal aspirasi warga dan mendukung koordinasi lintas instansi sesuai kewenangannya. Melalui sinergi DPR RI, pemerintah daerah, BPN, PT Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan, penyelesaian persoalan zona merah di Kota Jambi diharapkan berlangsung transparan, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.




Tinggalkan Balasan