TANYAFAKTA.CO, SUMBAR – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional IV menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada Selasa (20/10/2026).

Kemitraan tersebut menjadi langkah PTPN IV Regional IV dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), sekaligus memitigasi potensi risiko hukum yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak memperkuat sinergi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di lapangan. Pendampingan dan bantuan hukum dari Kejati Sumatera Barat diharapkan dapat membantu perusahaan melindungi kepentingan bisnis dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Dari pihak PTPN IV Regional IV, penandatanganan dihadiri Region Head Khayamuddin Panjaitan, Operation Head Arief Subhan Siregar, Business Support Head Achmedi Akbar, serta Koordinator Hubungan Antar Lembaga Bambang Suparsono.

Sementara itu, Kejati Sumatera Barat diwakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Hariyadi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Mukhlis, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Hetty Cahyaningrum beserta jajaran.